Berita Banda Aceh

Terkait Dugaan Korupsi BRA di Aceh Timur, Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Suhendri dan Zulfikar

Kini keduanya bersama tiga terdakwa lainnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Banda Aceh. 

|
Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BRA di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (13/12/2024). 

Jika belum diperiksa, ia pun mengaku tidak tahu alasan jaksa belum memeriksa para pemilik perusahaan.

“Jadi, tadi diucapkan oleh saksi bahwa ini ada Pokir dari Anggota DPRA, jadi bisa jadi nanti majelis hakim akan memanggil anggota DPRA untuk menanyai ini, kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Kamaruddin berharap kasus tersebut bisa terungkap semuanya secara terang benderang.

Baca juga: Ketua BRA Hadiri Peringatan Hari Damai Aceh, Ditanya soal Korupsi Menjeratnya, Begini Jawabnya

“Kalau kita, ingin terungkap semuanya, lebih adil, memberi rasa keadilan kepada terdakwa lainnya, juga memberikan keadilan bagi masyarakat korban konflik,” imbuhnya.

Untuk saat ini, kata Kamaruddin, pihaknya menilai majelis hakim telah memeriksa dengan baik dan memimpin sidang dengan sangat objektif.

“Tinggal sekarang bagaimana mengejar kalau memang ada pelaku lain, ya kita lihat proses peradilannya nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, informasinya dana hibah pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah tersebut Rp 15,7 Miliar, yang dikerjakan oleh lima perusahaan. 

Adapun masyarakat yang disebut menerima hibah tersebut ada 9 kelompok, yaitu Kelompok Bintang Timur, Doa Ibu, Kakumat Su, Makmur Beusare, Raja Meujulang.

Kemudian Cabang Utama, Gudang Meuh, Jasa Rakan Mandum, dan Kelompok Sobat Nelayan. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved