Breaking News

Berita Aceh Besar

Polisi Tangkap Keuchik di Aceh Besar, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 762 Juta

MA ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa setempat tahun anggaran 2019-2020

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Gampong Seurapong, Kecamata Pulo di Aula Satya Haprabu Mapolres Aceh Besar, Rabu (18/12/2024). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap MA (40) selaku Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Rabu (18/12/2024).

MA ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa setempat tahun anggaran 2019-2020.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi mengatakan, pihaknya kini telah melakukan penahanan terhadap MA. 

Baca juga: Cegah Korupsi, DPMG Bina Gampong Kelola Dana Desa

Dia mengatakan, dugaan adanya penyelewengan dan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada tahun 2019 dan tahun 2020 secara tidak transparan.

Dimana, kata Donna, tidak melibatkan perangkat Desa dalam pengelolaan keuangan tersebut. 

Selain itu diketahui bahwa MA mengambil kebijakan sendiri atas pengelolaan Dana Desa tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan perangkat desa dan masyarakat Desa Seurapong.

"Adapun pelaku MA menguasai sepenuhnya uang Dana Desa Seurapong sehingga penggunaan uang Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana tertuang dalam APBG Gampong Seurapong tahun 2019 dan 2020," kata Donna.

Baca juga: Harga Emas Per Mayam dan Harga Emas Per Gram di Pidie Rabu 18 Desember 2024

Ia mengatakan, berdasarkan hasil Audit Kerugian Negara oleh Inspektorat Aceh Besar terkait pengelolaan keuangan Desa Seurapong Tahun Anggaran 2019 dan 2020 mengalami kerugian Negara sebesar Rp 762.009.762.

"Penyidik juga turut melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp 109.000.000, dan sepetak tanah dengan ukuran 9 x 70 Meter dan dokumen bukti lainnya," jelasnya.

Baca juga: Peringati HKSN, Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Sosial untuk 100 Penerima Manfaat

Dalam tindak pidana tersebut Sdr.MA selaku Keuchik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 thn 1999 sebagaimana perubahan atas Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selanjutnya penyidik akan menyerahkan MA dan barang bukti kepada kejaksaan Negeri Aceh Besar," pungkasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Dayah Baro Jeunieb Bireuen, 11 Orang Diperiksa & 5 Jadi Tersangka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved