Pasutri yang Bunuh Dan Rampok Wanita di Dairi Ditangkap, Pelaku Pecandu Narkoba dan Judi Online
Pelaku perampokan dan pembunuh Roida Sagala ternyata pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangga korban sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka Eben Sinaga (27) dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Sementara untuk tersangka Siska Pasaribu dikenakan pasal 339 Subs pasal 365 ayat (3) dan atau pasal 340 subs pasal 338 dari KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atau hukuman penjara minimal 4 tahun.
Baca juga: Kejam! Suami Tega Aniaya dan Tendang Istrinya hingga Pincang di Dairi Sumut, Dipicu Masalah Sepele
Kapolres Dairi Ungkap Kronologis Kejadian
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari membeber kronologi pembunuhan Roida Sagala (54).
Awalnya, pada 8 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Eben Sinaga memiliki niat untuk mengambil cincin milik korban yang sehari-hari dipakainya.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Eben Sinaga kemudian mengambil dan mempersiapkan selang bangunan yang dibakar menggunakan mancis, dengan maksud untuk mengikat korban.
Sekitar pukul 23.30 WIB, Eben kemudian berjalan kaki dari rumahnya menuju rumah korban yang berjarak 25 meter.
Dirinya masuk ke dalam rumah melalui jendela samping rumah korban yang dirusaknya.
Setelah berhasil masuk, Eben Sinaga melihat korban sedang tidur di atas kasur yang terletak di ruang tengah.
"Tersangka langsung mengikat tangan korban menggunakan selang bangunan, dan kaki korban menggunakan kabel charger handphone. Tersangka juga menyumbat mulut korban dengan menggunakan kain lap," ujar AKBP Agus Bahari.
Setelah berhasil mengambil harta benda korban, Eben Sinaga kemudian pergi ke rumah salah seorang warga yang berjarak 50 meter untuk meminjam angkot.
"Eben pun kemudian menjemput sang istri yang berada di Desa Bintang Mersada, dan kembali ke rumah temannya, untuk diantarkan ke Kota Sidikalang dengan alasan bekerja,"sebutnya.
Pasangan suami istri itupun kemudian pergi ke kos-kosannya, dan mulai menjual barang hasil rampokan tersebut di antaranya berupa cincin, kalung emas, dan satu unit handphone.
Adapun handphone tersebut digadai seharga Rp 550 ribu, cincin emas seharga Rp 4 juta, dan kalung emas digadai seharga Rp1,5 juta. Sehinggal totalnya Rp 6 jutaan.
Baca juga: Ibnu Nekat Rampok Sopir Taksi Online Wanita di Bekasi Karena Terlilit Utang Rp70 Juta
Motif Pelaku
Remaja Peunayong Dibacok di Pasar Aceh, Sepmor Korban Dirampas |
![]() |
---|
Pemkab Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Mata Ie |
![]() |
---|
Bantu 1.000 Pelaku UMKM, Baitul Mal Banda Aceh Kucurkan Bantuan Modal Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Litao Anggota DPRD Wakatobi Resmi Ditahan Usai Jadi Tersangka, 11 Tahun DPO Pembunuhan |
![]() |
---|
Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Hingga Hidungnya Patah, Begini Nasib Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.