Pasutri yang Bunuh Dan Rampok Wanita di Dairi Ditangkap, Pelaku Pecandu Narkoba dan Judi Online

Pelaku perampokan dan pembunuh Roida Sagala ternyata pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangga korban sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALVI
Pasangan suami istri (pasutri) Eben Ezer Sinaga (27) dan Siska Damai Yanti Pasaribu (20) ditangkap atas perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54) di dalam rumahnya di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024) malam. 

SERAMBINEWS.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Roida Sagala (54) warga  Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang terjadi pada Minggu (8/12/2024).

Satuan Reserse Kriminial (Reskrim) Polres Dairi, Polda Sumut, meringkus tersangka atas kasus perampokan dan pembunuhan Roida Sagala (54).

Pelaku perampokan dan pembunuh Roida Sagala ternyata pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan tetangga korban sendiri.

Dalam tes urine, pasangan suami istri ini merupakan pecandu narkoba jenis sabu.

 Roida Sagala (54) ditemukan tewas dalam kondisi kaki dan tangan terikat di dalam rumahnya yang berada di Desa Silomboyah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Minggu (8/12/2024).

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Dairi Disetubuhi 3 Pemuda saat Rumah Sepi, Ketiga Pelaku Mantan Pacar Korban


Kronologis penangkapan pelaku

Awalnya, penyidik Polres Dairi menangkap Eben Ezer Sinaga (27) saat baru saja pulang menjual handphone hasil pencurian milik korban Roida Sagala. 

Selanjutnya, polisi juga menangkap sang istri, Siska Damai Yanti Pasaribu (20) yang ikut terlibat dalam penjualan barang bukti berupa cincin dan kalung emas milik korban Roida Sagala.

Dalam video penangkapan yang diterima Tribun Medan, Siska Pasaribu tampak menangis sesenggukan saat diinterogasi polisi.

 Siska menceritakan bahwa saat itu dirinya dijemput oleh sang suami dengan menaiki angkot.

"Lalu saat di tengah jalan, dikasihnya barang (hasil rampokan) sama saya. Lalu saya tanya ini dari mana. Terus katanya dari ibu itu (korban)," katanya sambil menangis, Kamis (19/4/2024).

Polisi pun melakukan interogasi kemana barang hasil curian itu dijual oleh para tersangka.

Siska pun mengungkap lokasi penjualannya. Adapun total uang yang didapat tersangka yakni berkisar Rp 6 juta. Uang tersebut juga disebut telah habis untuk nyabu dan judi online.

"Sudah habis di hari itu juga pak,"katanya dengan terisak menangis.

Sementara sang suami, Eben Sinaga yang sebelumnya diringkus polisi hanya bisa diam saat dilakukan interogasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved