Berita Kutaraja

Seksi I Seulimeum-Padang Tiji Beroperasi, Cek Tarif Tol Sibanceh untuk Semua Jenis Kendaraan

“Per hari ini tanggal 21 Desember 2024, Tol Sibanceh Seksi 1 dibuka secara fungsional,” kata Kepala Cabang Tol Sibanceh Hutama Karya, Totok Masyadi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/KOLASE SERAMBINEWS.COM
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh dalam visual. 

Golongan 2: Rp. 97.500

Golongan 3: Rp. 97.500

Golongan 4: Rp. 130.000

Golongan 5: Rp. 130.000

Keterangan:

Golongan I - Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus

Golongan II - Truk dengan 2 (dua) gandar

Golongan III - Truk dengan 3 (tiga) gandar

Golongan IV - Truk dengan 4 (empat) gandar

Golongan V - Truk dengan 5 (lima) gandar

Ketentuan Melintasi Ruas Seulimeum-Padang Tiji

PT Hutama Karya (Persero) mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Seulimeum-Padang Tiji sepanjang 24,67 kilometer mulai hari ini, Sabtu (21/12/2024). 

Pengoperasian jalan bebas hambatan tersebut dalam rangka mendukung kelancaran arus lalulintas selama momen Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Per hari ini tanggal 21 Desember 2024 Tol Sibanceh Seksi 1 dibuka secara fungsional,” kata Kepala Cabang Tol Sibanceh Hutama Karya, Totok Masyadi kepada Serambinews.com.

Totok menyebut, selama periode Natal dan tahun baru pengoperasian Seksi 1 Tol Sibanceh itu hanya dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. 

“Seksi 1 dibuka secara fungsional dari jam 08.00-17.00 WIB, hanya 1 arah dari Seulimeum ke Padang Tiji," ujarnya.

"Pembukaan perdana berjalan dengan lancar. Pada pembukaan perdana, kita melakukan pembagian souvenir ke pengguna jalan,” terang dia. 

Diketahui, selain Tol Sibanceh, pada periode Nataru ini, Hutama Karya juga mengoperasikan tiga ruas lainnya.

Di antaranya Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat, sebagian Seksi 2 Kuala Tanjung - Indrapura sepanjang 10,15 kilometer, 

Tol Binjai - Langsa, Seksi 3 Tanjung Pura - Pangkalan Brandan 19 kilometer, dan Tol Pekanbaru - Padang Seksi Padang - Sicincin (Pacin) 36,6 kilometer.

Sementara itu, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyampaikan, pengoperasian secara fungsional keempat ruas tol tersebut diperuntukkan bagi golongan kendaraan tertentu.

“Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan I non-bus, seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 60 km per jam,” jelasnya. 

Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non-golongan I tidak diperbolehkan melintas. 

Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan selama fungsional, Hutama Karya memastikan kelengkapan fasilitas pendukung seperti petugas patroli, layanan kesehatan darurat, rambu tambahan, dan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran arus.

Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna tol untuk tetap berhati-hati, mematuhi batas kecepatan, mempersiapkan diri dan kendaraan sebelum melintas di jalan tol.

Tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, dan memastikan memiliki kartu uang elektronik yang cukup agar perjalanan berjalan lancar dan nyaman.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved