Berita Lhokseumawe

Skandal Uang Palsu Rp 1.000 Triliun di UIN Alauddin, Dr Bukhari Soroti Pelanggaran Hukum dan Moral

"Ini bukan hanya soal kejahatan finansial, tetapi juga pelanggaran moral yang terjadi di lingkungan akademik.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Advokat LBH Qadhi Malikul Adil Dr Bukhari MH CM. 

"Ini bukan hanya soal kejahatan finansial, tetapi juga pelanggaran moral yang terjadi di lingkungan akademik. Kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan membentuk karakter bangsa malah tercemar dengan tindakan kriminal yang mencoreng integritas institusi pendidikan," ujar Dr Bukhari dengan tegas.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Kasus skandal uang palsu dengan nilai fantastis mendekati Rp 1.000 triliun yang melibatkan UIN Alauddin Makassar mengguncang masyarakat.

Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com pada Sabtu (21/12/2024), Advokat sekaligus akademisi, Dr Bukhari MH CM, memberikan tanggapan tegas terkait kasus yang melibatkan 17 orang tersangka, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN Alauddin.

Kasus ini melibatkan sindikat yang menggunakan teknologi dan bahan canggih, untuk memproduksi uang palsu yang sangat sulit dideteksi oleh mesin X-ray.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kualitas dan keamanan mata uang asli kita, yang bisa saja dengan mudah ditiru oleh pemalsu uang dengan teknologi yang semakin maju.

Dr Bukhari menegaskan bahwa produksi dan peredaran uang palsu adalah pelanggaran hukum yang serius, yang diatur dalam Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelaku yang terlibat dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Ini bukan hanya soal kejahatan finansial, tetapi juga pelanggaran moral yang terjadi di lingkungan akademik.

Baca juga: Terungkap Sosok Otak di Balik Produksi Uang Palsu di Kampus UINAM Samata, Untuk Kepentingan Pilkada

Kampus yang seharusnya menjadi tempat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan membentuk karakter bangsa malah tercemar dengan tindakan kriminal yang mencoreng integritas institusi pendidikan," ujar Dr Bukhari dengan tegas.

Menurut Dr Bukhari, kasus ini mencerminkan betapa pesatnya kemajuan teknologi pemalsuan uang yang bisa mengancam kepercayaan publik terhadap mata uang negara.

Uang palsu yang hampir tidak bisa dibedakan dari uang asli ini merupakan tantangan besar bagi otoritas moneter dan penegak hukum.

"Jika teknologi pemalsuan semakin canggih, kita harus segera meningkatkan kualitas cetakan uang asli agar lebih sulit ditiru. Ini juga mengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat, tentang cara mengenali uang asli dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang," jelasnya.

Dr Bukhari mendesak agar penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas.

"Ini bukan hanya masalah sanksi hukum, tetapi juga soal pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan sistem moneter kita. Penegakan hukum yang adil akan menunjukkan bahwa negara kita serius dalam memberantas kejahatan pemalsuan," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved