TERUNGKAP Oknum Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Uang Palsu di Makassar, Ditangkap saat Bekerja

Pelaku yang diketahui bernama Andi Khaeruddin (50 tahun) ini terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.

Editor: Amirullah
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pegawai bank yang bekerja di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Pelaku yang diketahui bernama Andi Khaeruddin (50 tahun) ini terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan banyak pihak.

Penangkapan tersebut mengungkapkan bahwa oknum pegawai bank ini memanfaatkan posisinya untuk mempermudah proses peredaran uang palsu di wilayah tersebut. 

Melansir Tribun-Timur.com, Andi Khaeruddin berperan mengedarkan uang palsu di Makassar.

Adapun caranya yakni dengan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Polisi menangkap Andi Khaeruddin bersama dengan 16 tersangka lainnya dalam waktu yang berbeda-beda.

Dikutip dari Bangkapos.com, Andi Khaeruddin sendiri ditangkap saat ia sedang bekerja pada Selasa (10/12/2024).

Ia ditangkap di kantor Bank BUMN tersebut.

Diketahui, Andi Khaeruddin adalah satu-satunya pegawai perbankan yang turut terlibat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi oknum calon guru besar di UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.S., M.Pd.

Dari ke 17 pelaku yang ditangkap polisi, setidaknya ada lima dari 17 pelaku yang berstatus sebagai PNS.

Berikut ini daftar identitas dan peran 17 pelaku sindikat peredaran uang palsu di Makassar.

  1. Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. S - Dosen (54 tahun)


2. Mubin Nasir Bin Muh Nasir - Karyawan honorer (40 tahun)

3. Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong - Juru Masak (48 tahun)

4. Irfandy Mt, Se Bin Muh Tahir - Karyawan Swasta (37 tahun)

5. Muhammad Syahruna - Wiraswasta (52 tahun)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved