Breaking News

Berita Pidie

Cegah Korupsi dalam Kelola APBG, Keuchik, Sekdes, dan Tuha Peut Gampong di Pidie Dibekali Hukum

Kegiatan ini bertujuan agar aparatur gampong tidak ada lagi yang tersandung tindak pidana korupsi hingga dihukum penjara gara-gara salah mengelola Ang

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Keuchik, sekdes dan tuha peut gampong mengikuti pelatihan dan penyuluhan hukum di Gedung Leuguna Unigha, Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, Pidie, Sabtu (21/12/2024). 

Kegiatan ini bertujuan agar aparatur gampong tidak ada lagi yang tersandung tindak pidana korupsi hingga dihukum penjara gara-gara salah mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Aparatur gampong terdiri atas keuchik, sekretaris desa atau Sekdes, dan tuha peut dibekali penyuluhan hukum di Gedung Leuguna Unigha, Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, Pidie, Sabtu (21/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan agar aparatur gampong tidak ada lagi yang tersandung tindak pidana korupsi hingga dihukum penjara gara-gara salah mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana SIK, melalui Kasikum, AKP Mursal, SH, menyampaikan hal ini saat menjadi pemateri penyuluhan hukum terhadap aparatur gampong.

"Ke depan pemerintah gampong dan tuha peut tidak lagi bermasalah dengan hukum," kata AKP Mursal. 

AKP Mursal, mengatakan dengan adanya pelatihan penyuluh hukum kepada keuchik, sekretaris desa dan tuha peut gampong, hendaknya aparatur gampong jangan bermasalah dalam pengelolahan dana desa.

Polisi sangat berperan dalam pengawasan APBG.

Baca juga: Keren! Konten Kreator Ini Sukses Wujudkan Rumah Impian Berkat Program YouTube Shopping Affiliates

Ia menyebutkan, dasar kepolisian mengawasi ABPG adalah Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun  2022 tentang Kepolisian Negara RI.

Selain itu, MoU Kemendagri, Kapolri dan Kemendes PDTT RI nomor : B/82/X/2017, tanggal 20 Oktober 2017 tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa. 

Juga pedoman kerja antara Kemendes PDTT, Kemendagri dan Polri Nomor : B/6/I/2018, tanggal 31 Januari 2018. 

Kata Mursal, pengawasan pengelolaan APBG juga diatur dalam Qanun Bupati Pidie, yang tertuang dalam Perbup Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong.

Kemudian Perbup Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong dan Perbup Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Cara Pemerintahan Gampong. 

Ia menjelaskan, pada tahun 2025 hendaknya tidak ada lagi, keuchik, sekretaris desa dan tuha peut maupun bendahara yang masuk jeruji besi, lantaran salah dalam mengelola APBG. 

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Amankan Seorang Pengemis Pria Berpakaian Wanita di Lambaro 

Menurutnya, sudah banyak oknum aparatur gampong melakukan tindak pidana korupsi, yang ditangani kepolisian.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved