Berita Aceh Utara

Terlibat Kasus Korupsi Gaji Pegawai, Eks Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun atau 78 bulan penjara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
kompas.com
Ilustrasi persidangan 

Untuk diketahui, perkara ini pertama kali dibuka di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 15 November 2024, dengan dakwaan terkait penggelapan dana gaji pegawai yang seharusnya dibayarkan kepada puskesmas-puskesmas di Aceh Utara.

Terdakwa didakwa tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015 hingga 2019 di sejumlah puskesmas yang berada dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.

Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji pegawai tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga menarik dana dengan alasan "salah kirim" pada tahun 2019, dan gagal membayarkan sisa kekurangan gaji sebesar Rp 918.276.760, pada tahun 2020.

Hal ini mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara, yang tercatat sebesar hampir satu miliar rupiah.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved