Berita Aceh Utara
Terlibat Kasus Korupsi Gaji Pegawai, Eks Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara Dituntut 6,5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun atau 78 bulan penjara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Untuk diketahui, perkara ini pertama kali dibuka di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 15 November 2024, dengan dakwaan terkait penggelapan dana gaji pegawai yang seharusnya dibayarkan kepada puskesmas-puskesmas di Aceh Utara.
Terdakwa didakwa tidak membayar rapel kekurangan gaji pegawai periode 2015 hingga 2019 di sejumlah puskesmas yang berada dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara.
Dana yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji pegawai tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam kurun waktu tersebut, terdakwa diduga menarik dana dengan alasan "salah kirim" pada tahun 2019, dan gagal membayarkan sisa kekurangan gaji sebesar Rp 918.276.760, pada tahun 2020.
Hal ini mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara, yang tercatat sebesar hampir satu miliar rupiah.(*)
kasus korupsi
sidang Kasus Korupsi
korupsi gaji pegawai
PN Tipikor
Dinas Kesehatan Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Pabrik Pupuk Iskandar Muda di Aceh Utara Terbakar, Warga: Terdengar Suara Ledakan |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.