Berita Aceh Timur

Korupsi APBG Rp 728 Juta, Mantan Keuchik Diserahkan ke Jaksa

Mantan Keuchik Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, berinisial MH (42), resmi diserahkan ke Kejari Aceh Timur

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Kasatreskrim Polres Aceh Timur, Adi Wahyu Nurhidayat. 

Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan program strategis yang tertuang dalam APBG. Namun, tersangka justru mengalokasikan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Adi Wahyu Nurhidayat, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Mantan Keuchik Gampong Buket Panjou, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, berinisial MH (42), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2020–2022.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan pada Sabtu (20/12/2024) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Aceh Timur. Proses ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor: B-3355/L.1.22/Ft.1/12/2024, tertanggal 16 Desember 2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp728.855.240 akibat penyalahgunaan APBG Gampong Buket Panjou oleh tersangka. 

Dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kegiatan di luar perencanaan APBG.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menjelaskan bahwa setelah menerima berkas lengkap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, pihaknya segera melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

"Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan program strategis yang tertuang dalam APBG. Namun, tersangka justru mengalokasikan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya," ujar Adi.

Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adi menegaskan bahwa Polres Aceh Timur berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam program Asta Cita yang menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Polres Aceh Timur berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh perangkat desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kesejahteraan masyarakat.(f)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved