Nasib 18 Polisi yang Peras Warga Malaysia di Konser DWP 2024, Disebut Raup Rp32 Miliar

Ternyata ada 18 anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan pemerasan pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Peras 400 warga Malaysia di konser DWP 2024, oknum polisi raup Rp32 miliar 

Di sisi lain, Raka yang menyadari Ilham tak kunjung kembali setelah 30 menit mencari keberadaan temannya. Singkat cerita, Raka bertemu dengan Ilham yang tengah memohon agar polisi mengembalikan paspor miliknya.

Saat itu, wajah Ilham terlihat panik, sama seperti beberapa penonton DWP 2024 lain yang paspornya turut ditahan.

Raka pun turut meminta polisi mengembalikan paspor tersebut. Namun, upaya ini tak juga membuahkan hasil.

Raka lantas melihat paspor milik penonton DWP lain yang turut disita polisi, di dalamnya terselip uang. Dengan begitu, ia berinisiatif memberikan uang Rp 200.000.

“Teman aku dites kesadaran doang. Tapi, kata dia ada yang dites urine juga. Tapi ya gitu, dipersulit pas balikin paspornya, pas habis bayar, ‘ya sudah sana’, gitu,” pungkas Raka.

Setelah Raka memberikan uang, terduga polisi itu mengembalikan paspor milik Ilham.

18 Oknum ditangkap

Setelah mengetahui kabar ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap 18 anggota yang diduga terlibat memeras penonton DWP 2024.

Ke-18 anggota itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Setelah ini, Divisi Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut untuk mendalami peristiwa ini. 

Trunoyudo berujar, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran tersebut.

“Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami telah melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud,” pungkas dia.

Ada pelanggaran

Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya, ada dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.  

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved