Komplotan Penipu di Medan Kuras Uang Rp 64 Juta Milik Seorang Kakek, Modus Ganjal Mesin ATM

Dua orang yang berhasil ditangkap ialah Alex Bobby Ivanda Hutasoit alias Alex dan Taufik Hidayat alias David.

|
Editor: Faisal Zamzami
Via TribunMedan
Tampang Alex Bobby Ivanda Hutasoit alias Alex dan Taufik Hidayat alias David penjahat modus ganjal lubang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai ditangkap Polisi, Selasa (24/12/2024). Keduanya ditangkap karena menguras saldo ATM milik seorang kakek berusia 62 tahun sebesar Rp 64 juta. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polisi berhasil mengungkap komplotan pencuri dengan modus ganjal lubang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Medan.

Pelaku berhasil menguras uang milik seorang kakek mencapai Rp 64 juta.

Uang milik korban tersebut yang telah ditarik dari ATM kemudian dibagi tiga oleh komplotan pelaku

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Area menangkap komplotan penipu sekaligus pencurian uang modus ganjal lubang mesin ATM di Kota Medan.

Dua orang yang berhasil ditangkap ialah Alex Bobby Ivanda Hutasoit alias Alex dan Taufik Hidayat alias David.

Selain Alex dan Taufik, satu tersangka lagi bernama Ilham Syahputra alias Ivan masih diburu dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban bernama Hotman Sinaga, 62 tahun, yang kehilangan saldo di dalam kartu ATM nya sebesar Rp 64 juta.

Saldonya hilang usai dia mau mengambil uang, tapi tidak bisa. Kemudian, ia dibantu dua orang yang berada di ruangan mesin ATM.

"Yang keempat ini atau yang terakhir kerugian korbannya mencapai Rp 64 juta,"kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Sosok Jefri Ga Koro, Tentara Gadungan Ditangkap di Monas, Ternyata Penipu Janji Luluskan TNI AL

Polisi mengatakan, modus pera pelaku menguras saldo rekening korban bermula pada Sabtu 14 Desember lalu, ketika korban datang ke mesin ATM di Supermarket Maju Bersama, Medan Denai.

Rupanya, ketika kartu dimasukkan, mesin ATM tidak merespon.

Kemudian, Ivan, pelaku yang masih diburu dan sudah ada di lokasi, datang menyarankan supaya korban mengambil uang ke mesin ATM lainnya di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Medan Denai.

Rupanya si Ivan sudah lebih dahulu tiba di mesin ATM dengan urutan Ivan berada posisi paling depan mengganjal lubang uang keluar menggunakan tusuk gigi terlebih dahulu.

Begitu korban masuk, tersangka David berada di belakang korban.

Setelah Ivan pergi keluar dan giliran korban, mesin ATM jadi tidak berfungsi karena sudah diganjal tusuk gigi.

Lantas pelaku David berpura-pura memberikan bantuan kepada korban, dan korban memberikan kartu ATM ke pelaku.

Disinilah tersangka David mengambil kesempatan menukar kartu ATM sambil menghafal pin ATM korban.

Karena tak bisa juga, akhirnya korban yang sudah tua pergi meninggalkan pelaku.

Selanjutnya pelaku pergi dan mencairkan uang milik kakek 62 tahun itu sebesar Rp 60 juta, disusul penarikan sebesar Rp 4 juta.

Uang itu mereka bagi bertiga dengan rincian Alex mendapatkan Rp 7 juta, David Rp26,5 juta, dan Ivan Rp 28,5 juta.

"Satu hari itu dia mengambil 60 juta mulai ada yang melalui aplikasi bank baik itu gopay maupum transfer. Setelah itu, di hari kedua tanggal 15, si Ivan menarik sendiri berjumlah Rp 4 juta," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, para pelaku sudah empat kali beraksi di Kota Medan, yaitu di Alfamidi Jalan Tuasan, Alfamidi di wilayah Lau Dendang Simpang Beo.

Selanjutnya di mesin ATM yang berada Jalan Pancing.(*)

Baca juga: Nasib Harun Masiku yang Masih DPO, MAKI: Bakal Disidang secara In Absentia pada 30 Desember 2024

Baca juga: Panglima Laot Aceh Imbau Nelayan tak Melaut Hari Peringatan Tsunami

Baca juga: Ngaku Tak Tahu Penghasilannya Saat di Trio Kwek Kwek, Leony: Kelihatan Hasilnya Pas Udah Gede

Atikel ini sudah tayang di TribunMedan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved