Terungkap Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran untuk S1 dan Tunjangan

Ketentuan berapa gaji PPPK paruh waktu sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 

Biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai senilai harga beras.

Tunjangan Jabatan Struktural 

PPPK yang diangkat dan mendapat tugas secara penuh dalam jabatan structural diberikan tunjangan jabatan struktural sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tunjangan jabatan structural diberikan sesuai jabatan yang dimiliki.

Tunjangan Jabatan Fungsional 

PPPK yang diangkat dan mendapat tugassecara penuh dalam jabatan fungsional, juga mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai perundang-undangan.

Tunjangan jabatan fungsional adalah bentuk penghargaan atas jabatan fungsional seorang PPPK.

Tunjangan Lainnya 

Seperti diketahui bahwa gaji dan tunjangan seorang PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun seperti halnya PNS.

Ada beberapa jaminan perlindungan lain yang ditetapkan pemerintah seperti jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Gaji PPPK Guru 2025 Naik 

Sementara itu, pemerintah akan menaikkan tunjangan bagi guru yang berstatus PPPK, PNS dan honorer pada tahun 2025.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan tunjangan bagi guru yang berstatus PNS, PPPK, dan honorer mulai tahun 2025.

"Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru karena saya bisa menyampaikan bahwa kita walaupun baru berkuasa satu bulan.

Kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan," ungkap Prabowo dalam sambutannya dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Kenaikan tunjangan profesi guru ini ditetapkan sebesar satu kali gaji untuk guru ASN.

Kemudian sebesar Rp 2 juta untuk guru non ASN yang telah ikut sertifikasi/pendidikan profesi guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.

Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," kata Prabowo, seperti dilansir PosBelitung.co dengan judul Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1 dan Penuh Waktu 2024 Golongan I Hingga XVII serta Tunjangan.

Itulah tadi ulasan berapa gaji PPPK paruh waktu, cek besaran untuk S1 dan tunjangan yang diterima. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Resmi! Terjawab Sudah Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran untuk S1 dan Tunjangan

Baca juga: Gaji PNS dan PPPK Guru Naik di Tahun 2025, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Begini Aturan & Penjelasannya

Baca juga: Meski Sama-sama Pegawai Pemerintah, Ternyata Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh waktu Berbeda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved