Terungkap Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran untuk S1 dan Tunjangan
Ketentuan berapa gaji PPPK paruh waktu sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
- PPPK golongan X (0 tahun) = Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)
- PPPK golongan XI (0 tahun) = Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)
- PPPK golongan XII (0 tahun) = Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)
- PPPK golongan XIII (0 tahun) = Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)
- PPPK golongan XVII (0 tahun) = Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)
Tunjangan PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu tak hanya menerima gaji saja.
PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan sesuai pasal 4 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Mengacu pada perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku bagi PNS, setidaknya ada 5 tunjangan PPPK 2024, yaitu:
Tunjangan Keluarga
Bagi para PPPK ada ketentuan tunjangan istri/suami yaitu sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan tunjang untuk anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan berlaku untuk PPPK, yaitu tunjangan dalam bentuk beras 10 kg per bulan.
Besar tunjangan ini berlaku untuk setiap orang yang ada di keluarga.
VIRAL Video 13 Menit Izza Fadhila Selebgram Malaysia, Link Tersebar, Hati-hati Phishing |
![]() |
---|
Saatnya Membeli, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini Terjun Bebas |
![]() |
---|
Wali Kota Lhokseumawe Resmikan ATM Drive Thru Pertama Bank Aceh di Taman Riyadah |
![]() |
---|
Mau Untuk Mahar atau Investasi? Cek Harga Emas London hingga Antam di Abdya Kamis 31 Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar 10 Provinsi Tingkat Kepemilikan Jaminan Kesehatan Tertinggi di Indonesia, Aceh Nomor 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.