Terungkap Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Besaran untuk S1 dan Tunjangan

Ketentuan berapa gaji PPPK paruh waktu sudah ditetapkan dalam PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Editor: Amirullah
freepik
PPPK 2024 

- PPPK golongan X (0 tahun) = Rp3.339.100 (sebelumnya Rp3.091.900)

- PPPK golongan XI (0 tahun) = Rp3.480.300 (sebelumnya Rp3.222.700)

- PPPK golongan XII (0 tahun) = Rp3.627.500 (sebelumnya Rp3.359.000)

- PPPK golongan XIII (0 tahun) = Rp3.781.000 (sebelumnya Rp3.501.100)

- PPPK golongan XVII (0 tahun) = Rp4.462.500 (sebelumnya Rp4.132.000)

Tunjangan PPPK Penuh Waktu 

PPPK penuh waktu tak hanya menerima gaji saja.

PPPK penuh waktu juga mendapatkan tunjangan sesuai pasal 4 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mengacu pada perundang-undangan bidang tunjangan yang berlaku bagi PNS, setidaknya ada 5 tunjangan PPPK 2024, yaitu:

Tunjangan Keluarga 

Bagi para PPPK ada ketentuan tunjangan istri/suami yaitu sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Sedangkan tunjang untuk anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Pangan 

Tunjangan pangan berlaku untuk PPPK, yaitu tunjangan dalam bentuk beras 10 kg per bulan.

Besar tunjangan ini berlaku untuk setiap orang yang ada di keluarga.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved