Berita Aceh Tamiang

Jual Narkoba, Petani di Aceh Tamiang Tutup Tahun di Penjara

SGN alias GN (27), petani di Aceh Tamiang terpaksa menutup tahun 2024 di penjara karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka SGN, petani Aceh Tamiang diringkus polisi karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Polisi telah menetapkan DPO atas tersangka lain karena berperan sebagai pemasok barang haram 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – SGN alias GN (27), petani di Aceh Tamiang terpaksa menutup tahun 2024 di penjara karena diduga kuat terlibat peredaran narkoba.

Pria ini diringkus polisi dari kediamannya di Dusun Lama, Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang pada Rabu (18/12/2024) lalu.

Tersangka tidak bisa mengelak atas tuduhan kejahatan itu karena polisi menemuka barang bukti berupa 24 bungkus sabu-sabu seberat 65, 53 gram, serta satu timbangan digital.

“Semua barang bukti kami temukan di dalam rumah tersangka,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Rabu (25/12/2024).

Muliadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Selamat. 

Baca juga: Pemasok Sabu Antar Kabupaten Diringkus Saat Transaksi, Dua Pria Kabur ke Hutan

Keresahan warga ini ditindaklanjuti polisi dengan mendalami peyelidikan hingga akhirnya menemukan kecurigaan terhadap tersangka.

Setelah memiliki bukti permulaan yang kuat, polisi memutuskan menangkap tersangka dan langsung menggeledah kediamannya. 

Erwo menuturkan dari barnag bukti yang ditemukan ada indikasi tersangka berperan sebagai pegedar.

“Kami turut mengamankan timbangan, ini erat kaitannya dengan tuduha sebagai pengedar,” ungkapnya.

Erwo menambahkan sejauh ini pihaknya masih terus mendalamai pemeriksaan kasus ini. 

Baca juga: Israel Bunuh Wanita Hamil di Kota Gaza, Bayi Tewas Kedinginan

Sejauh ini polisi telah menemukan satu nama tersangka lain yang berperan sebagai pemasok barang haram kepada SGN.

Calon tersagka baru ini teridentifikasi seorang pria yang berdomilisi di Langsa. 

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai DPO, warga Langsa yang memasok barang bukti kepada tersangka,” jelasnya.

Dugaan kuat SGN tertarik menjadi pengedar narkoba karena motif ekonomi. Akibat rasa tidak puas ini, SGN harus menutup tahun 2024 di penjara dalam waktu yang tidak singkat. (mad)

Baca juga: VIDEO Kalah Kesekian Kalinya dari Houthi, Kapal USS S Truman Ditarik Mundur dari Laut Merah

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved