Berita Banda Aceh

Kesaksian Pengusaha Rental: Ungkap Modus Jaringan “Mafia” Penipuan dan Penggelapan Mobil 

Menurut AY, modus para sindikat tersebut dilakukan secara teroragnisir.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Ilustrasi: Kesaksian seorang pengusaha rental mobil berinisial AY 

“Jadi kadang-kadang KTP pelaku juga berganti-ganti. KTP pertama berdomisi di kampung ini, pas dijumpai tiba-tiba laporan dari keuchik sudah berpindah atau sudah habis sewa. Berpindah-pindahnya ada yang berbeda kabupaten, ada yang beda provinsi. Tapi dari pengalaman kami banyak pelaku penggelapan mobil rental ini yang kabur ke Malaysia,” jelasnya.

Baca juga: Tidak Ada Laporan Penipuan Gadai Mobil Rental di Aceh Jaya

Menyasar Masyarakat Awam

AY menjelaskan, setelah berhasil mengelabui pengusaha rental mobil. Para pelaku ini biasanya langsung membawa mobil tersebut ke daerah yang jauh dari perkotaan.

Mereka menyasar masyarakat yang minim pemahaman terkait proses gadai mobil

Pasalnya, jelas AY, masyarakat yang tidak terlalu mengetahui proses gadai mobil sangat mudah untuk ditipu. Dan para pelaku tersebut bahkan hanya menawarkan harga gadai yang murah untuk menggiur korbannya.

“Ada yang harganya Rp20 juta, Rp25 juta, Rp30 juta. Padahal dari segi harga saja sudah dapat kita curigai bahwa mobil yang ditawarkan bermasalah,” tuturnya. 

“Di situlah sayangnya kalau kalau korban orang kampung (awam) ketika menerima mobil gadai tanpa lengkap surat dan uangnya tidak kembali lagi,” tambahnya. 

Baca juga: Mantan TNI Tewas Dibunuh Anggota Kodam Bukit Barisan, Leher Dijerat, Berawal dari Rental Mobil

Masyarakat Diimbau Periksa Identitas dan Dokumen

Guna menghindari maraknya kasus penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut, AY mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk lebih jeli menggali identitas calon perental atau penggadai mobil

Untuk pengusaha rental, AY menyarankan jika calon perental mengaku dari suatu lembaga atau kantor, maka proses transaksi harus dilakukan di atas kwitansi atau lokasi kantor dan lembaga bersangkutan.

Selanjutnya, upayakan agar tidak memberikan STNK atau BPKB asli kepada calon konsumen. Melainkan cukup memberikan surat jalan yang dapat diperpanjang tiap dua bulan sekali. 

“Paling utama foto orang yang menawarkan di depan mobil beserta platnya. Yang kedua, tandatangan kontrak atas kwitansi perusahaan. Apabila (transaksinya) meragukan ataupun tidak jelas lebih baik kita hindari,“ jelasnya.

Khusus kepada masyarakat atau calon penerima mobil gadai, agar memastikan identitas yang tertera pada STNK mobil sesuai dengan identitas pada KTP. 

Kemudian, sebisa mungkin menghindari mobil yang ditawarkan merupakan mobil milik keluarga.

Sebab, para pelaku biasanya juga berdalih bahwa ketidaksamaan identitas pada KTP dan surat kendaraan karena mobil tersebut milik orangtua atau keluarganya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved