Berita Aceh Besar
PT Pupuk Indonesia Tindak Tegas Kios Nakal Penyalur Pupuk Subsidi di Kuta Malaka Aceh Besar
Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Aceh Besar, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa keputusan pemutusan kerja sama ini menyusul
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- PT Pupuk Indonesia memutus kerja sama dengan kios UD JW di Kuta Malaka, Aceh Besar, setelah terbukti menyalurkan pupuk subsidi ke luar wilayah.
- Penindakan dilakukan usai Ditpolairud Polda Aceh membongkar penyalahgunaan dua ton pupuk subsidi pada 6 November 2025.
- Pupuk Indonesia menegaskan tidak ada toleransi bagi kios yang melanggar aturan distribusi dan mengapresiasi bantuan kepolisian.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan tegas berupa pemutusan kerja sama dengan salah satu kios berisial UD JW, penyalur pupuk subsidi di Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar, karena terbukti menyalurkan pupuk subsidi ke luar wilayah kerjanya.
Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Aceh Besar, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa keputusan pemutusan kerja sama ini menyusul terbongkarnya praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh pada Kamis (6/11/2025).
Di mana, dalam penindakan tersebut terungkap bahwa sebanyak dua ton pupuk dari kawasan Kecamatan Kuta Malaka disalurkan tidak sesuai dengan wilayah alokasi yang telah ditetapkan.
“Setelah mengonfirmasi ke lapangan dan bekerja sama dengan Pelaku Usaha Distribusi (PUD/ditributor) di wilayah kerja kecamatan Kuta Malaka, akhirnya kami mendapatkan informasi bahwasanya memang benar salah satu Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS/kios) di bawah binaan kami yang ada di Kuta Malaka menyalurkan pupuk subsidi di luar wilayah kerjanya,” kata Ihsan kepada Serambinews.com, Senin (10/11/2025).
“Sehingga dengan hal ini kami Pupuk Indonesia memberi tindakan tegas berupa pemutusan kerja sama kepada PPTS melalui PUD yang ada di Kecamatan Kuta Malaka,“ tegasnya.
Ihsan menegaskan, bahwa tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh kios penyalur pupuk subsidi agar lebih teliti dan tertib dalam menjalankan aturan distribusi sesuai petunjuk teknis Kementerian Pertanian.
Baca juga: Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, Sita 2 Ton Barang Bukti
“Karena PT Pupuk Indonesia dalam hal ini akan menindak tegas, tidak ada yang namanya toleransi jika memang ada PPTS terbukti menjual pupuk subsidi tidak sesuai juknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” ucapnya.
Selain itu, Ihsan menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah membantu mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk subsidi di wilayah Aceh Besar.
“Karena memang dengan keterbatasan personel di lapangan kita sulit melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditpolairud Polda Aceh melalui Subdit Gakkum membongkar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi pada Kamis (6/11/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk subsidi.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh, AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil menuju Pulo Aceh.
Baca juga: Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, TA Khalid Desak Penertiban Kios Nakal
Setelah dilakukan penyelidikan di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.
Setelah dilakukan pengintaian hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, petugas menemukan lokasi penyimpanan pupuk subsidi yang diduga dijadikan tempat penjualan ilegal.
| Warga Diminta Waspada, BMKG 22 Daerah di Aceh Berpotensi Banjir |
|
|---|
| Fantastis, Dua Siswa SLBN Jantho Aceh Besar Raih Medali di Ajang Nasional |
|
|---|
| Anggota DPRK Aceh Besar, Mursalin Minta Pemkab Berikan Bonus ke Kafilah |
|
|---|
| Ustad Masrul Aidi Bantah Bullying Jadi Motif Pembakaran Pesantren: Kesimpulan Polresta Prematur |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Tersangka Muda-Mudi Pesta Seks dan Miras di Aceh Besar Diserahkan ke Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pupuk-subsidi-06112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.