Berita Simeulue

Pembukaan Lahan Sawit Tanpa Izin, Pemkab Simeulue Diminta Tegas

Perusahaan yang membuka lahan perkebunan sawit tanpa mengantongi izin alias ilegal masih menjadi sorotan publik di Kabupaten Simeulue

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Alwan Samri, selaku aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang juga aktivis mahasiswa Simeulue 

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Perusahaan yang membuka lahan perkebunan sawit tanpa mengantongi izin alias ilegal masih menjadi sorotan publik di Kabupaten Simeulue

Pemda Simeulue pun diminta tegas dalam menuntaskan persoalan yang sudah menjadi perhatian publik di wilayah kepulauan itu. 

Pembukaan lahan sawit secara besar besaran itu, sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Dari hasil Pansus DPRK Simeulue pun diketahui, bahwa aktifitas pembukaan lahan di beberapa kecamatan dalam wilayah Kabupaten Simeulue yang dilakukan oleh PT Raja Marga, tidak sesuai aturan karena belum mengantongi izin. 

Alwan Samri, selaku aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), yang juga aktivis mahasiswa Simeulue, mendesak kepada Pemkab Simeulue untuk tidak tutup mata melihat kegiatan PT. Raja Marga tersebut yang diduga ilegal tanpa izin untuk membuka kegiatan perusahaan. 

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Turun Lagi di Nagan Raya, Segini Harga Ditampung PMKS

"Terkait PT Raja Marga ini kami meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue untuk tidak tutup mata," katanya, Sabtu (28/12/2024).

Pihaknya juga menyampaikan bahwa, Simeulue daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup strategis dan sangat disesali jika dikelola oleh perusahaan tanpa mengantongi izin. 

Karena dampak buruknya kepada daerah dan masyarakat Simeulue.

"Pj Bupati Simeulue sudah mengeluarkan surat perintah pemberhentian sementara aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Raja Marga melalui Surat Nomor 500/1752/2024 tanggal 5 Agustus 2024. 

Namun, PT Raja Marga tetap beroperasi, melanggar perintah tersebut. Ini patut menjadi pertanyaan besar bagi mahasiswa dan masyarakat Simeulue, ada apa," tandasnya.

"Patut diduga, kemungkinan adanya kolusi antara perusahaan tersebut dengan pemerintah daerah, yang dapat menghambat penyelesaian masalah. 

Atau memang sudah ada izin diberikan yang memang tidak diberitahukan kepada masyarakat" ucap Alwan yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa universitas Serambi Mekkah.

Baca juga: Dua Kawasan Perhutanan Sosial di Aceh Timur Menanti Kepastian Izin

Dikatakan, jika memang tidak di selesaikan dengan secepatnya, pihaknya akan melakukan demontrasi dan melaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan PT Raja Marga diKkabupaten Simeulue .

 "Kami Sebagai mahasiswa yang cintah akan sumber daya alam Simeulue terus mengawal. Ini tidak bisa di biarkan dan jika tidak segera diselesaikan kami akan melakukan demonstrasi secara besar-besaran," tegasnya(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved