Breaking News

Lakalantas

Kasus Laka Lantas  di Aceh Besar Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Narkoba dan Pencurian Mendominasi

Joko menyebutkan berdasarkan data laka lantas korban meninggal dunia pada tahun 2024 sebanyak 30 jiwa sedangkan tahun 2023

Penulis: Hendri Abik | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kabag Ops dan Kasat Lantas tunjukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu dalam pres rilis akhir tahun 2024 yang digelar di aula Polres setempat, Senin (30/12/2024). 

SERAMBINEWS.COM- Sepanjang tahun 2024, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar mencatat sebanyak sebanyak 264 kasus laka lantas yang ditangani pihaknya. 

Jumlah tersebut menurun 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 273 kasus.

Hal tersebut disampaikan disampaikan dalam press rilis akhir tahun 2024 yang digelar di aula Polres setempat di Kota Jantho, Aceh Besar, Senin (30/12/2024).

Data itu disampaikan langsung Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko, S.I.K.,M.H yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kabag Ops dan Kasat Lantas.

Joko menyebutkan berdasarkan data laka lantas korban meninggal dunia pada tahun 2024 sebanyak 30 jiwa sedangkan tahun 2023 sebanyak 53 jiwa.

“Untuk jumlah tilang tahun 2024 sebanyak 906, sedangkan tahun 2023 sebanyak 1.232,” sebutnya.

Joko menjelaskan penyebab laka lantas terjadi di wilayah hukum Aceh Besar disebabkan faktor manusia, kendaraan, lingkungan atau cuaca dan kondisi jalan.

Selain itu pada kesempatan tersebut Kapolres Aceh Besar juga mengukapkan sejumlah kasus kejahatan atau kriminal, pidana khusus sepanjang tahun 2024.

Di antara kasus tersebut, narkoba dan pencurian masih mendominasi. Secara akumulasi, tindak pidana kriminalitas yang diungkap yaitu 99 kasus dengan rincian, 27 kasus pencurian, 18 kasus penganiayaan, 13 kasus pencurian bermotor, judi 13 kasus dan penggelapan 4 kasus.

Untuk pidana khusus sebanyak 39 kasus, antara lain narkoba 36 kasus, rokok ilegal 1 kasus, tambang emas ilegal 1 kasus dan dugaan tindak pidana korupsi 1 kasus.

Joko mengatakan, usia pelaku dalam kasus kriminalitas tersebut antara 18 – 40 tahun dengan latar belakang pendidikan sekolah dasar (SD) paling tinggi sekolah tingkat menengah atas (SMTP), bahkan ada yang tidak menamatkan sekolah atau tidak mengenyam pendidikan.

“Jumlah kasus narkoba antara tahun 2023 dengan 2024 sama-sama 36 kasus. Namun, barang bukti dan jumlah tersangka sedikit meningkat dari tahun 2023,” sebutnya.

Menurut Joko, terkait narkoba ini, alasan pelaku masih dipicu ingin mendapat keuntungan yang mudah juga karena ketergantungan.

“Usia pelaku untuk kasus narkoba itu antara 20-50 tahun. Untuk upaya meminimalisir narkoba ini, kami juga sudah membuka empat gampong bebas narkoba. Di Kecamatan Montasik, Seulimum, Indrapuri dan Kecamatan Simpang Tiga ,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Joko mepyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas segala masukan, penyampaian atau penelitian, kontrol koreksi, kritik, saran dan berbagai partisipasinya selama ini kepada Polres Aceh Besar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved