Berita Banda Aceh

Amankan 10 Kg Sabu dan 5 kg Ganja Sepanjang 2024, Polresta Banda Aceh Bakal Bentuk 30 KBN Tahun Ini

"Oleh karena itu, di tahun 2025 kita berencana membentuk 30 kampung bebas narkoba lainnya," tambah Kapolresta Banda Aceh itu. 

Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Lilin Seulawah 2024, Senin (23/12/2024). 

"Oleh karena itu, di tahun 2025 kita berencana membentuk 30 kampung bebas narkoba lainnya," tambah Kapolresta Banda Aceh itu. 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sepanjang 2024, Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan barang bukti ganja total 5,39 kg dan sabu 10,2 kg serta miras 40,9 liter.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli mengatakan, pihaknya bakal membentuk 30 Kampung Bebas Narkoba (KBN) lain di wilayah hukum pada tahun 2025 ini.

Selain sebagai langkah pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, pembentukan KBN ini dilakukan atas permintaan masyarakat sendiri.

"Banyak masyarakat antusias serta mendukung pembentukan kampung bebas narkoba ini, banyak yang meminta," ujar Kombes Fahmi melalui keterangannya yang diterima, Rabu (1/1/2025).

"Oleh karena itu, di tahun 2025 kita berencana membentuk 30 kampung bebas narkoba lainnya," tambah Kapolresta Banda Aceh itu. 

Dikatakannya, sejauh ini Polresta Banda Aceh telah membentuk 21 KBN di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kehadirannya pun dinilai sangat bermanfaat. 

Salah satu tujuannya adalah membantu menekan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah itu sendiri. 

"Ini terlihat dari data laporan dan pengungkapan kasus yang cenderung menurut di tahun 2024," sebut Kombes Fahmi. 

Baca juga: Polres Pidie Tangani 277 Kasus Sepanjang 2024, Ternyata Angka Penganiayaan Tinggi

Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Menurun

Mantan Kabid Propam Polda Aceh itu juga menyebutkan, tahun 2024 pihaknya menangani sebanyak 107 kasus narkotika.

Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya sebanyak 128 kasus. 

"Semua kasusnya juga sudah selesai ditangani, ada beberapa yang masih berjalan. Untuk masyarakat yang terkena pidana dalam kasus ini sebanyak 407 orang," jelas Kombes Fahmi. 

"Kita mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mencegah peredaran narkotika ini," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pencurian Sawit Kasus Paling Dominan Ditangani Polres Aceh Singkil 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved