Kajian Islam

UAS Jelaskan Hukum Baca Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah Berdasarkan Mazhab

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan perbedaan pandangan mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah berdasarkan tiga mazhab: 

UAS lebih condong kepada Mazhab Syafi'i dan memilih membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya dan mengucapkan "Aamiin".

SERAMBINEWS.COM – Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan perbedaan pandangan mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah berdasarkan tiga mazhab:

Mazhab Hanafi: Makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah karena bacaan imam sudah mencakup bacaan makmum.

Mazhab Syafi'i: Makmum wajib membaca Al-Fatihah, baik shalat jahr (nyaring) maupun sirr (pelan).

Mazhab Maliki: Jika bacaan imam terdengar jelas, makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah. Namun, jika tidak terdengar (seperti shalat Zuhur dan Asar), makmum wajib membacanya.

UAS lebih condong kepada Mazhab Syafi'i dan memilih membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membacanya dan mengucapkan "Aamiin".

Namun, UAS menekankan bahwa perbedaan pandangan ini adalah hal yang wajar dan setiap Muslim dapat mengikuti mazhab yang diyakini.

Baca juga: Peringatan Bagi yang Masih Tunda Bayar Utang Padahal Sudah Ada Uang, Buya Yahya Singgung Dosa Gede

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

“Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',” terang UAS.

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-Fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: “Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,” jelas UAS.

Mazhab Syafi’i: “Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,” tambah UAS.

Mazhab Maliki: “Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,” ungkap UAS.

 Baca juga: Jangan Ragu, Lakukan 3 Hal Ini Agar Dosa Zina Diampuni, Buya Yahya : Jangan Lakukan Lagi Setelah Itu

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

“Saya condong ke Mazhab Syafi’i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,” ungkap UAS.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved