Kajian Islam

UAS Jelaskan Hukum Baca Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah Berdasarkan Mazhab

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi’i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad atau UAS menjelaskan perbedaan pandangan mengenai kewajiban makmum membaca Al-Fatihah berdasarkan tiga mazhab: 

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Oleh karena itu, karena sebagian besar umat Islam di Indonesia menggunakan Mazhab Syafi’i, maka ketika imam sudah membaca Al-Fatihah makmum mesti membacanya lagi.

Akan tetapi ada satu hal yang penting dicatat adalah, bagi makmum yang telat (masbuq) datang shalat, dan tidak bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah pada rakaat pertama, tindakan itu bisa dimaklumi.

Artinya, ketika makmum telat itu tidak memiliki waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah dikarenakan imam sudah rukuk, sehingga harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam.

Dalam kondisi ini dimaafkan tidak menyelesaikan al-Fatihahnya, sebab kewajiban makmum sudah dalam tanggungan imam

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.

Lalu, kapan waktu yang tepat bagi makmum membaca Al-Fatihah? Apakah serentak dengan imam atau setelah imam selesai membacanya? 

Dijelaskan Ustad Abdul Somad, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al-Fatihah.

"Kalau kita ikut mazhab Syafi'i, kapan makmum baca Al Fatihah? Dua pendapat," kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Pendapat pertama dalam mazhab Syafi'i, kata Ustad Abdul Somad, yakni makmum baru membaca Al-Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al-Fatihah dengan bacaan 'Aamiin'.

"Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi 'alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin," terang UAS.

"Di situ dia (makmum) baru baca Al-Fatihah," lanjutnya.

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam, yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

"Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,"

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved