Gaji PNS Guru 2025 Naik, Tapi Bakal Ada Pemotongan, Berikut Rinciannya

Dikatakan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 bahwa tunjangan guru PNS dan PPPK termasuk sertifikasi dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan.

Editor: Amirullah
Tribunnews
Ilustrasi Gaji PNS guru 

SERAMBINEWS.COM - Abdi negara yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri untuk 2025 dijanjiakan akan menerima kenaikan Gaji pada tahun ini, termasuk bagi para pensiunan.

Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan besaran gaji pensiunan PNS untuk golongan I hingga IV per tahun 2025.

Kenaikan yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tersebut berkisar di 12 persen sejak Januari 2024 lalu.

Meski nominalnya baru akan diterima Januari 2025 mendatang, namun kabar terbarunya, akan ada potongan yang dikenakan seiring kenainak gaji tersebut, yang ditujukan khusus bagi tenaga Pengajar (Guru) di tanah air.

Benarkah demikian?

Prediksi Potongan Gaji PNS 2025

Kabar mengenai Pemerintah yang belum lama ini telah resmi menetapkan aturan terkait pemotongan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK kian masif beredar di kalangan Guru tanah air.

Pasalnya aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tersebut, memuat tentang Nominal tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK semua golongan ditetapkan setara dengan satu kali gaji.

Sementara itu, gaji pokok guru PNS dan PPPK tidak diatur dalam Permendikbud tersebut, melainkan tertuang dalam PP No 5 Tahun 2024 untuk PNS.

Berbeda dengan PPPK juga yang dalam Perpres No 11 Tahun 2024.

Hal ini mengundang banyak kekhawatiran dan tanda tanya besar dikalangan para guru.

Sebab belum lama ini Mendikdasmen Abdul Mu'ti resmi tegaskan tunjangan sertifikasi naik 1 kali gaji.

Tanpa pandang bulu guru akan terima transferan dengan nominal ini mulai tahun 2025.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap profesionalisme dan kompetensi yang dimiliki guru.

Dengan adanya tunjangan sertifikasi, pendapatan guru akan meningkat pesat.

Namun ternyata ada pemotongan dalam tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved