Gaji Pensiunan PNS Sudah Mulai Cair, Ini Daftar Tunjangan Lain yang Akan Diterima Pensiunan PNS

Berikut Ini Daftar Tunjangan Lain yang Akan Diterima Pensiunan PNS di Tahun 2025, Lebih Besar dari Gaji Pokok.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji pensiunan 

SERAMBINEWS.COM – Kabar baik datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal tahun 2025.

PT Taspen, perusahaan milik negara yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun, telah mencairkan gaji pensiunan beserta tunjangan sejak 1 Januari 2025.

Hal ini menjadi kado spesial bagi pensiunan PNS untuk menyambut tahun baru.

Selain menerima gaji pokok pensiun, pensiunan PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang nilainya dikabarkan lebih besar daripada gaji pokok. 

Penasaran dengan tunjangan apa saja yang akan pensiunan PNS dapatkan selain gaji? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Gaji Pensiunan

Gaji pensiunan merupakan hak utama yang diberikan kepada PNS yang telah menyelesaikan masa baktinya. Setiap bulan itu akan diberikan dengan nominal berdasarkan pangkat dan golongan.

Berikut daftar tunjangannya:

1. Gaji ke-13

Gaji ke-13 pun merupakan sebuah tunjangan tambahan yang diberikan setiap tahunnya.

Ini bertujuan untuk membantu para pensiunan PNS dalam kebutuhan tahunan. Biasanya cair setiap tahun ajaran baru.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan pun tak akan ketinggalan jadi tunjangan tambahan selain gaji.

Tunjangan pangan bertujuan untuk membantu pensiunan memenuhi kebutuhan bahan pokok. Besaran tunjangan ini Rp72.420

3. Tunjangan Suami/Istri

Bagi pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan suami/istri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved