Berita Banda Aceh
Selama 2024 Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerbitkan 770 Putusan
Perkara Perdata telah putus sebanyak 126, Perkara Pidana telah putus 589, Perkara Pidana Anak telah putus 6 perkara, dan Perkara Tipikor telah putus
Perkara Perdata telah putus sebanyak 126, Perkara Pidana telah putus 589, Perkara Pidana Anak telah putus 6 perkara, dan Perkara Tipikor telah putus
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) bertempat di Ruang Sidang Utamanya, Senin 6 Januari 2025 mengadakan Sidang Pleno dengan agenda Laporan Tahunan 2024.
Agenda yang berlangsung khidmat ini langsung dipimpin oleh Dr Suharjono, KPT dan didampingi oleh WKPT serta seluruh para Hakim Tinggi PT BNA.
Acara yang akan menjadi tradisi baru bagi PT BNA yang beralamat di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No 10 Banda Aceh.
Kegiatan ini diikuti oleh semua pejabat struktural dan fungsional PT BNA, seluruh Ketua (KPN) dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) se- Aceh yang berjumlah 22 PN, Panitera PN dan Sekretaris PN se-Aceh.
Kemudian turut pula dihadiri oleh ibu-ibu Dharmayukti Karini (para istri Hakim baik Hakim Tinggi maupun istri para KPN dan WKPN).
Laporan Tahunan ini berisikan laporan penanganan perkara selama 2024, nilai SAKIP, Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri se-Aceh, Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri se-Aceh, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi, serta realisasi penyerapan anggaran.
Terkait penanganan perkara, Dr Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA mengemukakan, pada tahun 2024 telah menerima perkara banding sebanyak 757 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 51 perkara.
Hingga tanggal 31 Desember 2024, PT BNA telah menerbitkan putusan sebanyak 770 perkara banding, dengan rincian sebagai berikut : Perkara Perdata telah putus sebanyak 126, Perkara Pidana telah putus 589, Perkara Pidana Anak telah putus 6 perkara, dan Perkara Tipikor telah putus sebanyak 49 perkara.
Selanjutnya, sisa perkara yang belum putus pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara, yaitu Perdata sebanyak 9 perkara dan Pidana sebanyak 29 perkara.
Perkara-perkara yang belum selesai putusannya ini karena masuknya pada pertengahan Desember sehingga tidak cukup waktu untuk diselesaikan.
Sedangkan perkara Tipikor dan Pidana Anak telah selesai semuanya. Mengacu pada data di Laporan Tahunan (Laptah) 2024 di atas, maka kinerja rasio penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai angka 95 persen.
Selain itu, Taqwaddin menambahkan bahwa ditinjau dari asal perkara banding dapat disampaikan secara berurutan yaitu berasal dari: 1. PN Banda Aceh sebanyak 92 perkara, 2. PN Kuala Simpang 68 perkara, 3. PN Bireun 64 perkara, 4. PN Lhokseumawe 46 perkara, dan 5. PN Idi 29 perkara.
Selain kinerja penanganan perkara, pada refleksi tahunan 2024, KPT juga mengumumkan hasil Evaluasi Kinerja AMPUH tahun 2024 bagi PN se-Aceh, dengan hasil sebagai berikut: 1. PN Sigli dengan nilai 806,88 dengan predikat Unggul, 2. PN Lhoksukon dengan nilai 795, 52 dengan predikat Utama, dan 3. PN Langsa dengan nilai 793.21 dengan predikat Utama.
Sementara itu, berdasarkan survey dilaporkan bahwa indeks kepuasan masyarakat pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai score 97,87 persen sedangkan indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53 % .
Apkasindo Desak Cangkang Masuk Komponen Penetapan Harga TBS Sawit di Aceh |
![]() |
---|
Perwakilan Aceh Bersaing di Kontes Layanan Honda Nasional |
![]() |
---|
Dosen USK Kembangkan Sabun Cuci Tangan Berbasis Garam di Aceh Besar |
![]() |
---|
Taqwaddin: Pentingnya Humas pada Pengadilan |
![]() |
---|
Besok, Mualem Kukuhkan Abu Paya Pasi sebagai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.