Sabtu, 9 Mei 2026

Opini

Pengelolaan Dana SDA Aceh secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pertumbuhan ekonomi ini harus bertumpu pada pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, perdagangan dan ekspor produk yang bernilai tambah tinggi.

Tayang:
Editor: mufti
IST
Ir Rizal Kasli, ST. IPU., ASEAN Eng. Ketua BK Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) 

Ir Rizal Kasli, ST. IPU., ASEAN Eng. Ketua BK Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Provinsi Aceh yang terletak di ujung barat Indonesia, memiliki sejarah panjang yang menarik, baik dalam perjuangan kemerdekaan maupun dalam kontribusinya terhadap pembangunan nasional. Sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, Aceh pernah menjadi salah satu pilar perekonomian Indonesia. Salah satu contoh konkret adalah penemuan cadangan gas alam terbesar di Aceh Utara yang dikelola oleh Mobil Oil (sekarang ExxonMobil) yang menjadi andalan ekspor LNG ke Jepang selama Orde Baru. Sumber daya alam ini memberikan devisa yang cukup besar bagi negara dan berperan dalam pembangunan nasional. Namun, setelah cadangan gas Arun yang legendaris habis dikuras (depleted), Aceh kini menghadapi kenyataan pahit berupa ketertinggalan ekonomi dan tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. Aceh kini tercatat sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia.

Saat ini Aceh memerlukan percepatan dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi untuk mengejar ketertinggalannya dari provinsi lain, baik di Sumatera maupun Indonesia pada umumnya. Pertumbuhan ekonomi ini harus bertumpu pada pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, perdagangan dan ekspor produk yang bernilai tambah tinggi. Di satu sisi pemerintah daerah harus bekerja keras untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Aceh dengan mengurangi gangguan-gangguan terhadap proyek-proyek yang telah mendapatkan legalitas resmi dari pemerintah dan menjamin keamanan dan kenyamanan berinvestasi di Aceh. Sehingga investor dapat merealisasikan rencana investasinya di Aceh.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Aceh memiliki tingkat kemiskinan yang mencapai 15,53 persen pada 2023, menjadikannya sebagai salah satu provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi di Sumatera dan Indonesia. Sumber daya alam Aceh memang tidak hanya terbatas pada gas alam dan minyak bumi, namun juga kaya akan mineral dan batubara, baik logam maupun non-logam. Data dari Badan Geologi Kementerian ESDM menyebutkan bahwa Aceh menyimpan berbagai potensi tambang seperti emas, tembaga, perak, mangan, besi, mineral radioaktif, mineral tanah jarang (rare earth elements), gamping, andesit, granit dan lain-lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Namun, potensi SDA yang melimpah ini belum diolah secara maksimal. Bahkan, potensi tersebut harus melalui proses eksplorasi terlebih dahulu untuk memastikan jumlah sumber daya dan cadangan yang dapat dikembangkan secara teknis dan ekonomis. Meski demikian, Aceh memiliki peluang besar untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam ini. Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan, yang tidak hanya mengutamakan keuntungan jangka pendek tetapi juga memperhatikan kesejahteraan jangka panjang masyarakat Aceh.

Pengelolaan berkelanjutan

Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya, termasuk migas dan mineral. Pasal 156 UU tersebut mengatur bahwa Pemerintah Aceh memiliki hak penuh dalam mengelola kekayaan alam, yang tentunya harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, dengan memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan. Sumber daya alam yang terkandung di perut bumi Aceh merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, yang jika dikelola secara sembrono, dapat meninggalkan kerugian besar bagi masyarakat Aceh di masa depan. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam di Aceh harus lebih cerdas dan bertanggung jawab agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengelolaan SDA secara berkelanjutan sangat penting bagi Aceh. Dalam jangka panjang, pengelolaan yang tidak bijaksana dapat mengarah pada fenomena yang dikenal dengan "Dutch Disease" atau kutukan sumber daya alam (“natural resources curse”). Fenomena ini mengacu pada ketergantungan ekonomi terhadap sektor ekstraktif yang tidak diimbangi dengan pengembangan sektor-sektor ekonomi lainnya, seperti industri, perdagangan, dan investasi. Akibatnya, ketika sumber daya alam yang tidak terbarukan tersebut habis, daerah tersebut akan kesulitan untuk mengembangkan perekonomiannya secara berkelanjutan.

Untuk itu, penting bagi Aceh untuk mengelola dana yang diperoleh dari hasil ekstraksi SDA dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah dengan membentuk lembaga pengelola dana abadi yang akan mengelola dana hasil eksploitasi SDA secara efektif untuk kesejahteraan masyarakat.

Pembentukan lembaga pengelola dana abadi

Pembentukan lembaga pengelola dana abadi (Sovereign Wealth Fund), yang oleh  Prof Purnomo Yugiantoro menyebutnya dengan istilah “Resources Fund”, adalah salah satu langkah strategis yang dapat diambil untuk memastikan dana hasil eksploitasi SDA dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dana yang terkumpul dari pengelolaan SDA akan dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan bertujuan untuk memaksimalkan manfaat jangka panjang bagi Aceh. Dalam hal ini, Aceh dapat mencontoh negara-negara yang telah berhasil mengelola dana abadi mereka, seperti Qatar dengan Qatar Investment Authority, Timor Leste dengan Petroleum Fund, atau Abu Dhabi Investment Authority yang sukses mengelola hasil dari sektor migas mereka.

Lembaga pengelola dana abadi ini dapat dibentuk melalui peraturan daerah (qanun) yang mengatur pengelolaan dana dan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut hanya diperuntukkan untuk pembangunan jangka panjang. Dalam hal ini, dana yang terkumpul tidak boleh digunakan untuk kepentingan sesaat atau kepentingan politik, melainkan harus fokus pada pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan industri yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Aceh.

Pengelolaan dana abadi harus dilakukan dengan prinsip yang sangat hati-hati. Dana tersebut harus diinvestasikan dalam instrumen yang berisiko rendah dan menguntungkan, seperti obligasi pemerintah atau investasi di sektor-sektor yang memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang. Selain itu, lembaga pengelola dana abadi ini harus diawasi dengan ketat oleh lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana.

Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, Aceh memiliki peluang besar untuk bangkit dari keterpurukan ekonominya. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pengelolaan yang bijak, berkelanjutan, dan transparan. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan membentuk lembaga pengelola dana abadi yang dapat memastikan bahwa keuntungan dari ekstraksi SDA tidak hanya dinikmati dalam jangka pendek, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat Aceh. Dengan pengelolaan yang tepat, Aceh dapat menghindari kutukan sumber daya alam dan mengubah potensi kekayaannya menjadi kekuatan ekonomi yang dapat menyejahterakan generasi masa depan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved