Berita Subulussalam

2024, Kejari Subulussalam Tuntaskan 67 Perkara Pidum dan Jinayat, Semua Desa Sudah Dibentuk Rumah RJ

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Subulussalam, Supardi, SH dalam keterangannya dalam Press Releas Capaian Kinerja Kejari Subulu

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kajari Subulussalam, Supardi, SH bersama para Kasi dalam Press Release capaian kinerja 2024 Selasa (7/1/2025). 

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Subulussalam, Supardi, SH dalam keterangannya dalam Press Releas Capaian Kinerja Kejari Subulusaalam 2024 di aula Kejari itu, Selasa (7/1/2025) sore.

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam selama tahun 2024 berhasil menuntaskan 67 perkara pidana umum (pidum) dan jinayat hingga ke tahap penuntutan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Subulussalam, Supardi, SH dalam keterangannya dalam Press Releas Capaian Kinerja Kejari Subulusaalam 2024 di aula Kejari itu, Selasa (7/1/2025) sore.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Kasubbag Pembinaan Safwan, SH, Kasi Intelijen Delfiandi, SH, Kasi Pidum Idam Kholid Daulay, SH, Kasi Datun Wawan Kurniawan, SH dan Kasi PAPBB Dika Permana Ginting, SH. 

Adapun ke 67 perkara tersebut, 60 di antarnya dari 64 tindak pidana umum yang masuk tahap II.

Kemudian sepuluh perkara jinayat tahap II, tujuh  berhasil diselesaikan hingga putusan.

Selanjutnya dijelaskan Kejari Subulussalam juga berhasil membentuk 82 rumah Restorative Justice atau RJ sesuai jumlah desa di sana.

Baca juga: Kolaborasi KTNA, Perikanan dan Kejari Subulussalam, Kembangkan Lele untuk Ketahanan Pangan

Menurut Kajari Supardi, untuk  Tindak Pidana Umum pihaknya mampu merealisasikan 98,58 persen anggaran dengan sasaran meliputi PDP 103 kasus.

Kemudian tahap I 79 kasus, P1-52 kasus, P-18/19 15, tahap II 64 kasus, putusan 60 kasus dan eksekusi 56 kasus.

Kemudian rekapitulasi perkara jinayat, SPDP 17 kasus, tahap I 16 kasus, P-21 15 kasus, P-18/19 sembilan kasus, tahap II 10 kasus, putusan dan eksekusi masing-masing tujuh kasus.

Dikatakan Seksi Tindak Pidana Umum, dari pagu anggaran Rp 405.810.000 terealisasi Rp 404.090.000 atau 99,58 % , terkait penyelidikan lima kasus, penyidikan, 

Tuntutan dan eksekusi masing-masing dua kasus dan banding satu kasus. Kerugian uang negara diselamatkan sebesar Rp 229.676.365.000.

Sementara untuk Perdata dan Tata Usaha Negara sasaran kinerja, yakni litigasi dua kasus, perkara perdata, TUN dan legal assistance masing-masing satu kasus, sembilan kasus non litigasi dan pelayanan hukum 36 kasus.

Baca juga: Kejari Subulussalam Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum, Siswa SMA Negeri 1 Simpang Kiri Raih Juara I

“Kejari Subulussalam juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara Rp 698.807.491 selama tahun 2024,” ungkap Kajari Supardi.

Di sisi lain, Supardi minta media memantau kinerja Kejari, pintu terbuka setiap waktu.

Namun dikecualikan jika perkara yang belum saatnya bisa dibuka ke publik karena pertimbangan hukum sehingga pihaknya slow merespon, minta dimaklumi.

"Pokoknya, kalau nanti sudah klar, tentu akan bisa kami sampaikan secara jelas kepada rekan-rekan media," jelas Supardi. (*)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved