Berita Banda Aceh
MaTA Temukan APBG Paling Banyak Dikorupsi Sepanjang 2024
Jumlah kasus dan kerugiaan keuangan negara mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dengan 32 kasus korupsi
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
Jumlah kasus dan kerugiaan keuangan negara mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dengan 32 kasus korupsi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat penyelewengan dana desa paling banyak tersandung korupsi sepanjang tahun 2024.
Total ada 16 kasus yang sudah penetapan tersangka maupun putusan pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, dari hasil monitoring yang dilakukan melalui pemberitaan di Medie, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, SIPP PN Banda Aceh dan Direktori Putusan MA, ada 31 perkara dengan 64 tersangka tersangka kasus korupsi sepanjang tahun 2024 dengan total kerugian negara Rp 56,8 miliar.
Jumlah kasus dan kerugiaan keuangan negara mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dengan 32 kasus korupsi dengan total kerugian Rp 171 miliar.
Dari total jumlah perkara, 16 diantaranya terkait dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Aceh sepanjang tahun 2024.
Modus yang ditemukan berupa penyelewengan anggaran.
"Hasil monitoring kita, sektor dana desa mendominasi kasus korupsi sepanjang tanun 2024.
Kemudian disusul sektor keagamaan, kesehatan, pendidikan dan sosial masyarakat masing-masing dua perkara," kata Alfian saat konferensi pers di Kantor MaTA, Rabu (8/1/2025).
Pihaknya menilai hampir 51,61 persen kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum menyasar level pemerintahan gampong. Namun APH harus lebig pro aktif melakukan penyelidikan dugaan korupsi "Kelas Berat" di Aceh.
Kelas berat yang dimaksud kata Alfian, meliputi pembangun RS Regional, Pengelolaan Dana Pokir DPRA, pembayaran hutang proyek tahun anggaran sebelumnya seperti di Dinas Pendidikan Aceh dan kasus-kasus dugaan lorupsi lainnya.
"Sehingga tidak hanya fokus pada korupsi level gampong saja. Sebab ada kesan, pelaku korupsi yang punya afiliasi politik maupun birokrasi sulit tersentuh.
Sementara untuk tingkat gampong yang tidak memiliki afiliasi politik dan sebagainya, penanganan kasus cepat selesai," jelas Alfian.
Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi jangan hanya berhenti pada pelaku operasional saja tanpa menjangkau pelamu utama.
"Banyak kasus yang diputuskan di Pengadilan Tipikor justru mengabaikan pelaku utama, yang seharusnya dijerat hukuman berat," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kejari Abdya Berkomitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2025
Dayah Insan Qurani Gelar Festival Bahasa Asing 'FESTAGE IX', Ajang Peningkatan Kreativitas Santri |
![]() |
---|
Lantik 4 Panitera Pengganti dan 20 PPPK, PT Banda Aceh Siap Raih Predikat WBK |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Aceh Buka Mobil Posko Kesehatan, untuk Pendemo dan Petugas Keamanan di DPRA |
![]() |
---|
Lihat Demo, Warga Mulai Padati Halaman Kantor DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Maintenance di WTP Siron, 16 Gampong di Banda Aceh Mati Air, Tirta Daroy: Kami Mohon Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.