Berita Aceh Timur
Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Disidangkan di MK Besok
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, terkait perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, terkait perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kabupaten Aceh Timur akan memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (9/1/2025).
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong).
Berdasarkan informasi yang diterima Serambinews.com, pada Rabu (8/1/2025), sidang akan digelar pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
“Sidang kami akan berlangsung besok di panel tiga,” ujar Iqbal Al-Farabi, pengacara tim pasangan nomor urut 01.
Sidang sengketa Pilkada Aceh Timur ini akan dipimpin oleh Ketua Panel Prof Dr Arief Hidayat, dengan anggota panel Prof Dr Anwar Usman dan Prof Dr Enny Nurbaningsih.
Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 terdiri atas Iqbal Al-Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, dan Zahrul.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, terkait perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Baca juga: Haji Uma Bertemu Perwakilan Warga Batee VIII Simpang Keuramat Aceh Utara Membahas Sengketa Lahan
Dalam surat permohonan gugatan ke MK, pasangan nomor urut 01 Sulaiman (Tole) - Abdul Hamid (Apong) menggugat perselisihan hasil pilkada Aceh Timur 2024, bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KIP Aceh Timur adalah sebesar 191.406 pemilih.
Sehingga perbedaan suara yang diperkenankan oleh UU 10/2016 antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 191.406 = 2.871,09 suara.
Berdasarkan data Rekapitulasi Termohon, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 03 adalah sebesar 2.556 suara.
Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 03 di atas dikarenakan antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif baik, yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03.
Baca juga: Erdogan Tawarkan Mediasi Sengketa Sudan-UEA
Nomor registrasi sengketa pilkada 2024 Aceh Timur.
Foto: screenshot
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail
BalasTeruskan
Tambahkan reaksi
KIP Aceh Timur Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan ke IV |
![]() |
---|
Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Aceh Timur Dan Bea Cukai Langsa Sita 705 Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Tim SAR Hentikan Pencarian Pemancing yang Hilang di Hutan Lokop Aceh Timur, Setelah 4 Hari Dicari |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Sidak Puskesmas Julok |
![]() |
---|
Pang Ucok Tinjau Langsung Jalan Rusak Belasan Tahun di Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.