Berita Subulussalam

Ikuti Instruksi Jaksa Agung, Kejari Subulussalam Bentuk TAT Kasus Pecandu Narkoba

Supardi mengatakan, pembentukan TAT ini dilakukan sebulan lalu atau pada akhir tahun 2024.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi, SH bersama para Kasi dalam press release capaian kinerja 2024, Selasa (7/1/2025). 

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam telah membentuk Tim Assesmen Terpadu (TAT) terhadap penanganan kasus pecandu narkoba

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi, SH kepada Serambinews.com, Kamis (9/1/2025).

Supardi mengatakan, pembentukan TAT ini dilakukan sebulan lalu atau pada akhir tahun 2024.

TAT tersebut, papar Supardi, menindaklanjuti pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin belum lama ini yang menyatakan dukungan terhadap rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba.

Supardi mengakui, jika selama ini penanganan kasus di Subulussalam mayoritasnya perkara narkotika.

"Mayoritas perkara yang ditangani Kejari Subulussalam adalah kasus narkoba, selebihnya perkara pencurian dan pembunuhan," terang Supardi.

Dikatakan dia, jumlah kasus narkoba di Subulussalam mencapai 75 persen.

Nah, dari jumlah tersebut setengahnya merupakan pengguna atau pecandu narkoba.

Lantaran itu, kejaksaan akan mengikuti arahan Jaksa Agung untuk tidak melimpahkan perkara narkotika yang dalam kasusnya korban pecandu atau pengguna.

Namun, untuk hal ini tidak serta merta dapat dilakukan melainkan harus melalui proses assesmen.

Nantinya, lanjut Supardi, akan dibentuk Tim Assesmen Terpadu (TAT) dalam hal penanganan perkara narkoba.

TAT ini terdiri dari kepolisian, kejaksaan, Kesehatan, dan unsur agama.

Hasil asesmen yang dikeluarkan oleh TAT inilah nantinya yang akan menilai apakah pelaku merupakan korba, penyalahguna, pengguna, atau pecandu.

"Nanti hasilnya akan ditentukan akan direhab atau ke lanjut kepengadilan," ujar Supardi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved