Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta, Ini Rinciannya
Selain itu gaji pada tahun 2025 juga sudah naik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK lho.
SERAMBINEWS.COM – Proses seleksi hasil Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 terus berlangsung dengan antusiasme tinggi.
Pada tahap pertama seleksi tahun ini, banyak tenaga honorer diproyeksikan akan diangkat menjadi PPPK sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka di berbagai instansi pemerintahan.
Seleksi PPPK 2024 terbagi menjadi dua tahap. Setelah proses seleksi tahap pertama berjalan, pendaftaran tahap kedua dibuka hingga 15 Januari 2024.
Hal ini memberikan kesempatan bagi lebih banyak tenaga honorer dan calon peserta untuk bergabung dan mengikuti proses seleksi.
Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Lalu Presiden Joko Widodo pada tahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, gaji PPPK pada tahun 2025 rata-rata mengalami kenaikan sampai Rp200.000.
Lantas, berapa gaji PPPK 2025 hingga besaran tunjangan yang didapat di tahun ini? Berikut ini dia informasi selengkapnya.
Gaji Pokok PPPK 2025
Gaji pokok PPPK terendah mulai Rp 1,9 juta dan paling tinggi di atas Rp 7 juta.
Selain itu gaji pokok itu pun bisa bertambah dari tunjangan juga lho.
Berikut besaran gaji pokok yang akan didapat berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
1. Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
2. Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
3. Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
4. Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
5. Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
6. Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
7. Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
8. Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
9. Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
10. Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
11. Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
12. Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
13. Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
14. Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp6.472.500
15. Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp6.746.200
16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK 2025
Nah Tribuners, selain gaji pokok, para PPPK juga akan mendapat tunjangan selama masa kerjanya.
Pada aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut tunjangan PPPK:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural
4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya
Itu dia rincian gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 yan ternyata bisa mencapai Rp 7 juta. Semoga membantu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK Tahun 2025, Tertinggi Bisa sampai Rp7 Juta!
Baca juga: Nasib Ratusan Calon PPPK Kode R3 belum Jelas, Pemkab Aceh Singkil Usulkan Isi Formasi Kosong
Baca juga: Info Kenaikan Gaji dan Tunjangan Polisi 2025, Segini Besarannya, Cek Rinciannya Disini
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Refleksi 20 Tahun Damai Aceh: Menanti Peran Anak Syuhada Menjaga Damai Aceh Lewat Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Innalillah, Jamaah Haji Asal Bener Meriah Meninggal Saat Dirawat di Madinah |
![]() |
---|
Utang: Membangun Negeri atau Menyandera Masa Depan? |
![]() |
---|
Polres Pidie Amankan Warga Aceh Besar di Grong Grong, Diduga Oplos Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.