Nasib Demisius Kepala Disperindagkop Halmahera Barat Usai Aniaya Warga, Dijerat Pasal Berlapis

Demisius dan stafnya Sony Boky ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemukulan warga.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar dokumen Polres Halmahera Barat
Kadis Perindagkop Kabupaten Halmahera Barat, Demisius O. Boky setelah mengikuti konferensi pers penetapan tersangka terhadap dirinya di Mapolres Halmahera Barat, Kamis (9/1/2025) 

SERAMBINEWS.COM, TERNATE- Polisi menjerat Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius U Boky pasal berlapis.

Demisius dan stafnya Sony Boky ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemukulan warga.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik dari Polres Halmahera Barat melakukan tindak lanjut laporan dari Korban Hardi Dano Dasim.

Tindakan tersebut dilakukan Demisius di Kantor Perindagkop Halmahera Barat saat Hardi melakukan aksi tentang kelangkaan minyak tanah.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Erlichson saat konferensi pers penetapan tersangka menyampaikan, kedua tersangka telah terbukti melakukan pemukulan.

“Oknum kadis beserta Staf dengan tindak pidana dugaan pengeroyokan atau Penganiyayaan," kata Erlichson, Kamis (9/1/2025).

Lanjutnya, kedua tersangka ditetapkan dengan pasal berlapis yakni pasal pengeroyokan dan penganiayaan, pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya, pengeroyokan sendiri 5 sampai 6 tahun dan pidana penganiayaan 2 sampai 3 tahun," tandas Erlichson.

Baca juga: Ceramah Soal Korupsi, Ustadz di Sumut Malah Dianiaya dan Rumahnya Dilempari Batu

 

Kronologis Penganiayaan

Penganiayaan tersebut bermula saat Hardi datang ke kantor Perindagkop di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo guna menyampaikan aspirasi.

Adapun yang disampaikan oleh Hardi adalah terkait kelangkaan minyak tanah yang sering terjadi di Halmahera Barat.

"Saya datang sendiri untuk aksi di Kantor Perindagkop karena minyak tanah langka. Jadi ada yang jual dengan harga tinggi, Rp9000 sampai Rp10.000 perliter," kata Hardi saat diwawancarai, Rabu (8/1/2024).

Hardi menjalankan aksi dengan menggunakan megafon serta menempelkan spanduk bertuliskan soal aspirasinya. 

Namun spanduk aspirasi Hardi kemudian dilepas oleh salah seorang staf.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved