Berita Aceh Utara

PNS Aceh Utara yang Tersandung Kasus Sabu 1 Kilogram Disanksi Pemotongan Gaji 50 Persen

Pria tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Minggu, 5 Januari 2025 di kawasan Dusun Meurandeh, Kecamatan Meunasah Mee, Kecamata

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kepala BKPSDM Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin MSM 

Pria tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Minggu, 5 Januari 2025 di kawasan Dusun Meurandeh, Kecamatan Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pukul 15.20 WIB.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Seorang PNS Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Utara berinisial KA (45) asal Lhokseumawe, disanksi pemotongan gaji 50 persen. 

Pasalnya, ia tersandung dalam kasus narkotika.

Pria tersebut diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Minggu, 5 Januari 2025 di kawasan Dusun Meurandeh, Kecamatan Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pukul 15.20 WIB.

Bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.055 gram atau 1 kg lebih.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria lainnya berinisial, MY asal Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.

“Kita mendapat informasi dari media ada PNS di Aceh Utara yang terlibat dalam kasus narkotika,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara Saifuddin MSP, kepada Serambinews.com, Minggu (12/1/2024).

Baca juga: VIDEO Tentara Israel Alami Kesulitan Hadapi Taktik Baru Hamas di Gaza

Untuk memastikan informasi tersebut, dirinya menghubungi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin.

“Sudah saya saya konfirmasi dengan Pak Din (Syarifuddin), mengakui benar (KA) bawahannya di Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Saifuddin.

KA tersebut tercatat sebagai pelaksana atau staf di Dinas Kelautan dan Perikanan, belum memiliki jabatan struktural.

Secara administrasi kata Kepala BKPSDM Aceh Utara, selama proses penahanan, diberhentikan sementara dan gajinya dipotong 50 persen.

“Gajinya dipotong 50 persen itu setelah penangkapan (mulai Februari 2025),” ujar Saifuddin.

Pemotongan gaji 50 persen tersebut berlangsung nantinya sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Baca juga: VIDEO - Suporter PSPS Pekanbaru Melepas Hangat Persiraja dengan Yel Yel Usai Pertandingan

Karena sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap BKPSDM Aceh Utara, menerapkan azas praduga tak bersalah.

“Kasus tersebut termasuk pidana umum, kalau dia dihukum di atas dua tahun penjara bisa diberhentikan dari PNS. Tapi kalau hukumannya di bawah dua tahun penjara bisa dikenakan sanksi berat,” pungkas Saifuddin.

Selama ini kata Saifuddin, kesulitan memperoleh informasi ketika ada ASN Aceh Utara yang tersandung dalam kasus pidana.

Karena itu ia berharap agar Aparat Penegak hukum supaya ikut memberitahukan kepada pihaknya jika ada ASN di Aceh Utara tersandung hukum.

“Kami sudah pernah menyampaikan hal itu ke penegak hukum, agar disampaikan kepada kami.

Sebab biasanya kami peroleh informasi bila ada ASN tersandung hukum dari pihak keluarga atau dinas, itu ketika dia tidak masuk kerja,” pungkas Saifuddin. (*)

Baca juga: Besaran Gaji PNS di Bulan Februari 2025, Ada Tambahan juga di Tunjangan, Berikut Rinciannya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved