Opini
Amandemen dan Problem UUPA
Sehingga memaparkan lanskap politik antara Pusat dan Aceh dalam magnitude semakin complicated. Tercapainya kesepakatan MoU Helsinki damai pun hadir di
Tetapi tetap diberlakukan maxim hukum dengan mekanisme yang sama. Bahkan dalam beberapa putusan MK menyatakan ketika terjadi konflik norma (conflicten van normen) UUPA dengan UU Pemerintahan Daerah atau dengan UU Pilkada (UU nasional) tidak relevan menggunakan preferensi hukum lex specialis derogat lege generalis.
Demikian juga ketika UUPA berhadapan dengan sebuah UU yang baru tidak pada tempatnya menggunakan asas lex posterior derogate legi priori. Belitan ini harus diselesaikan melalui premis menempatkan UUPA bukan hanya sebagai UU bersifat khusus, beserta qanun bagian regulasi khusus, tetapi UUPA dan peraturan organiknya juga harus diperlakukan khusus agar memperoleh/meningkatkan derajat aktualisasi kekhususan Aceh. Di hilir berbagai maxim hukum yang berkaitan dengan Aceh harus disesuaikan sistem UUPA sebagai sub-sistem hukum nasional.
Penutup
Perubahan UUPA saja tidak cukup kuat memberi energi untuk mengimplementasikan UUPA. Sebab, supremasi UUPA keberadaannya bersyarat, sepanjang syarat budaya berotonomi, perspektif yang tepat, formulasi ulang penggunaan maxim hukum bagi daerah simetris versus asimetris Aceh, pemerintah harus memiliki komitmen dan perlakuan khusus terhadap UUPA/Qanun sebagai peraturan khusus di daerah kekhususan Aceh dapat dilakukan, maka UUPA akan dapat diterapkan di Aceh.
*) Penulis Dosen Fakultas Hukum USK Banda Aceh
| Masa Depan Pertanian Aceh Pascabanjir |
|
|---|
| Transformasi Digital dan Stabilitas Makroekonomi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Polri sebagai Penopang Harapan di Tengah Bencana |
|
|---|
| Belajar Sabar dari Aceh yang Terluka |
|
|---|
| Saat Pemimpin tak Hadir di Tengah Bencana: Dilema Etika Antara Hak Personal & Tanggung Jawab Publik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Zainal-Abidin-SH-MSi-MH-PENULIS-OPINI-II.jpg)