Opini

Amandemen dan Problem UUPA

Sehingga memaparkan lanskap politik antara Pusat dan Aceh dalam magnitude semakin complicated. Tercapainya kesepakatan MoU Helsinki damai pun hadir di

Editor: Ansari Hasyim
IST
Zainal Abidin SH MSi MH, Dosen Hukum Tata Negara FH USK 

Tetapi tetap diberlakukan maxim hukum dengan mekanisme yang sama. Bahkan dalam beberapa putusan MK menyatakan ketika terjadi konflik norma (conflicten van normen) UUPA dengan UU Pemerintahan Daerah atau dengan UU Pilkada (UU nasional) tidak relevan menggunakan preferensi hukum lex specialis derogat lege generalis.

Demikian juga ketika UUPA berhadapan dengan sebuah UU yang baru tidak pada tempatnya menggunakan asas lex posterior derogate legi priori. Belitan ini harus diselesaikan melalui premis menempatkan UUPA bukan hanya sebagai UU bersifat khusus, beserta qanun bagian regulasi khusus, tetapi UUPA dan peraturan organiknya juga harus diperlakukan khusus agar memperoleh/meningkatkan derajat aktualisasi kekhususan Aceh. Di hilir berbagai maxim hukum yang berkaitan dengan Aceh harus disesuaikan sistem UUPA sebagai sub-sistem hukum nasional.

Penutup

Perubahan UUPA saja tidak cukup kuat memberi energi untuk mengimplementasikan UUPA. Sebab, supremasi UUPA keberadaannya bersyarat, sepanjang syarat budaya berotonomi, perspektif yang tepat, formulasi ulang penggunaan maxim hukum bagi daerah simetris versus asimetris Aceh, pemerintah harus memiliki komitmen dan perlakuan khusus terhadap UUPA/Qanun sebagai peraturan khusus di daerah  kekhususan Aceh dapat dilakukan, maka UUPA akan dapat diterapkan di Aceh.

*) Penulis Dosen Fakultas Hukum USK Banda Aceh

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved