Berita Banda Aceh
Pj Gubernur Sebut Penyusunan IPR di Aceh Harus Dilakukan secara Kontinu
Pj Gubernur Aceh mengatakan proses IPR membutuhkan tenaga lebih dan harus dilakukan secara kontinu.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, mengatakan proses penyusunan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) membutuhkan tenaga lebih dan harus dilakukan secara kontinu. Hal itu berkaca dari pengalaman dirinya saat menyususun IPR di Provinsi Bangka Belitung.
“Kalau kita ingin menyusun tambang rakyat memang butuh effort, butuh tenaga. Karena kalau enggak didesain dari awal maka kita enggak tahu bencana apa yang akan datang berikutnya,” kata Safrizal kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
Safrizal mengungkap, saat dirinya menjabat sebagai Pj Gubernur Bangka Belitung pihaknya membutuhkan waktu tujuh bulan secara non-stop untuk menyusun dokumen mengenai izin tambang rakyat. Ia juga harus bolak balik ke Jakarta menjumpai berbagai pihak.
“Saya menyusun dokumentasi untuk tambang rakyat itu tujuh bulan non-stop dengan dua kali dipanggil DPR RI,” ujarnya.
Ia menyampaikan, banyak hal yang perlu di susun untuk mengurus izin pertambangan rakyat tersebut, di mana yang mendasar sekali yaitu harus ada standar dan norma. Kemudian harus menentukan lokasi-lokasi yang diperuntukkan untuk kawasan tambang rakyat.
Selanjutnya, kata Safrizal, dalam menyusun izin tersebut juga harus jelas rakyat seperti apa yang dimaksud mendapat izin tambang, apakah perseorangan, kelompok, atau bahkan koperasi.
Baca juga: Jarang Diketahui, Ternyata Ini Manfaat Mengonsumsi Daun Singkong Bagi Kesehatan, Kaya Akan Protein
“Berapa luas per orang, per kelompok, per koperasi atau korporasi. Kemudian lagi bagaimana mengenai pendapatan daerah atau negara berapa, bagaimana cara, pajak apa, iuran apa,” ucapnya.
Tidak hanya itu, dalam pengurusan izin juga diminta bagaimana langkah penanganan yang dilakukan pascaaktivitas pertambangan usai, karena setiap perusahaan tambang saat mendapat konsesi mereka harus menyediakan uang jaminan reklamasi (Jamrek).
“Apakah rakyat bisa menaruh uang untuk jamrek, untuk memberikan kepastian modal merehabilitasi lingkungan pascatambang. Ini juga harus kita cek. Juga bagaimana cara memanfaatkan jamreknya, apakah sama seperti perusahaan yang menaruh uangnya sekian banyak per hektare ada biayanya,” ungkapnya.
“Atau kalau tambang rakyat ini tidak perlu jaminan, terus nanti yang nanggung siapa. Jadi ini semua bahagian dari regulasi, kemudian baru cara penerbitannya, dan pengawasannya,” lanjutnya.
Sebab, kata Safrizal, berdasarkan pengalamannya hal yang paling sulit pada proses pertambangan adalah melakukan pengawasan. Karena itu, ia menilai butuh usaha lebih dalam menyusun IPR tersebut.
“Saya kebetulan menjadi gubernur di semua wilayah tambang, Kalsel ada batubara, Babel timah, dan Aceh macam-macam. Jadi kita harus ada desain mengenai tambang rakyat,” pungkasnya.
Baca juga: Daftar Gaji Pokok Setiap Golongan PPPK 2025, Berikut DaftarTunjangan yang Akan Diterima
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-Aceh-Safrizal-ZA.jpg)