Berita Langsa

Usai Demo PTPN IV Regional 6, Gadjah Puteh Surati Presiden dan DPR RI, Ini Isinya

Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Surat dikirimkan LSM Gadjah Puteh kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, dan Kementrian terkait. 

2. Bersedia Menolak Penugasan Karyawan yang dari luar ex PTPN I untuk ditempatkan di PTPN I Aceh. 

3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTPN 1 Aceh ke induk PTPN karyawan tersebut. 

4. Sub Holding harus memberi kepercayaan kepada karyawan ex PTPN I untuk menjadi pimpinan tertinggi di Regional 6 yaitu sebagai region head atau direksi. 

5. Kembalikan Kepala Bagian Akuntansi & Keuangan, dan Kepala Bagian Teknik Pengolahan ke induk perusahaannya PTPN Lil. 

6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka. 

7. Hormati Syariat Islam di Aceh, waktu sholat jumat pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum shalat jumat selesai. 

8. Berikan kesempatan kepada vendor lokal untuk menjadi rekanan di ex PTPN 1 Aceh dan hentikan kerja sama dengan vendor luar Aceh. 

9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTPN 1 asli masyarakat yang berdomisili di Aceh dengan persentase 7544 dan dari luar Aceh hanya 2544. 

10. Pelat kendaraan dinas baik yang beroperasional di kebun unit maupun kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh, sehingga pendapatan daerah Aceh dari sektor pajak dapat menguntungkan daerah Aceh. 

11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.

12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1 (satu) hari dalam satu minggu. 

13. Tercantum dalam Pasal 78 UU Cipta Kerja: bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi (karyawan pengolahan di pabrik kelapa sawit). 

14. Merekrut anak karyawan aktif/pensiun untuk di pekerjakan dalam perusahaan. 

15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan syariat Islam di Aceh diatur dalam Ganun. 

16. Pensiunan ex Karyawan PTPN I wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan. 

17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja/karyawan di PTPN I.

18. PTPN IV Regional VI menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut di atas kepada manajemen PTPN I. 

Sementara Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 6 KSO, Sarjani, kepada pihak pendemo berjanji akan meneruskan petisi tuntutan dan pernyataan sikap tersebut kepada pimpinan PTPN IV Regional 6 KSO. (*)

 

 


 
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved