Berita Langsa
Usai Demo PTPN IV Regional 6, Gadjah Puteh Surati Presiden dan DPR RI, Ini Isinya
Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV Region 6 KSO (sebelumnya PTPN I) di Kota Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh melayangkan pengaduan resmi kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, dan sejumlah kementerian, terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh PTPN IV Regional 6.
Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV Region 6 KSO (sebelumnya PTPN I) di Kota Langsa.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2025) melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Sayed, dalam laporan pengaduan itu, Gadjah Puteh menyoroti sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat Aceh, tetapi juga melanggar aturan otonomi khusus yang dijamin oleh undang-undang.
Pengelolaan tenaga kerja oleh PTPN IV dianggap mengabaikan masyarakat lokal, karena memprioritaskan karyawan dari luar Aceh, terutama untuk jabatan strategis.
Kebijakan ini mencerminkan kurangnya keberpihakan terhadap potensi putra daerah yang justru memiliki kemampuan untuk mendukung perkembangan perusahaan secara berkelanjutan.
Baca juga: Kyai NU Bedah Kitab Karya Ulama Nusantara
Selain itu, perusahaan dinilai tidak menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan syariat Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh.
Pasalnya, operasional pabrik PKS milik PTPN IV tetap berjalan pada waktu shalat Jumat, sehingga karyawan yang bekerja tidak dapat melaksanakan ibadah.
"Hal ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap syariat Islam yang diatur dalam qanun Aceh," sebutnya.
Sambung Sayed, kontribusi PTPN IV terhadap pembangunan desa di sekitar wilayah HGU juga menjadi sorotan utama.
Perusahaan tidak memberikan pelepasan lahan HGU untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, dan Posyandu, yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Kondisi ini diperburuk oleh dominasi vendor dari luar Aceh dalam pengadaan barang dan jasa, yang semakin menutup peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.
Baca juga: Ternyata Baim Wong Kembali Melanjutkan Proses Cerainya dari Paula Verhoeven
Kemudian laporannya, Gadjah Puteh juga menekankan pentingnya pengelolaan PTPN I dikembalikan ke Aceh dengan melibatkan putra-putri terbaik daerah dalam posisi direksi dan komisaris.
Pemko Langsa Komit Siap Lunasi Pembayaran BMD Pemkab Aceh Timur |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Terkait Ancaman Tarik Aset, Wali Kota Langsa Jeffry: Bupati Aceh Timur Jangan Seperti Debt Collector |
![]() |
---|
2.605 Mahasiswa Baru Unsam Ikut PKKMB 2025, Ini Harapan Rektor |
![]() |
---|
SMAN 1 Langsa Juara Clash of Customs Bea Cukai Langsa Festival 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.