Breaking News

Berita Langsa

Usai Demo PTPN IV Regional 6, Gadjah Puteh Surati Presiden dan DPR RI, Ini Isinya

Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Surat dikirimkan LSM Gadjah Puteh kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, dan Kementrian terkait. 

Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV Region 6 KSO (sebelumnya PTPN I) di Kota Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh melayangkan pengaduan resmi kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, dan sejumlah kementerian, terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh PTPN IV Regional 6. 

Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV Region 6 KSO (sebelumnya PTPN I) di Kota Langsa.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2025) melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Sayed, dalam laporan pengaduan itu, Gadjah Puteh menyoroti sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat Aceh, tetapi juga melanggar aturan otonomi khusus yang dijamin oleh undang-undang.

Pengelolaan tenaga kerja oleh PTPN IV dianggap mengabaikan masyarakat lokal, karena memprioritaskan karyawan dari luar Aceh, terutama untuk jabatan strategis. 

Kebijakan ini mencerminkan kurangnya keberpihakan terhadap potensi putra daerah yang justru memiliki kemampuan untuk mendukung perkembangan perusahaan secara berkelanjutan.

Baca juga: Kyai NU Bedah Kitab Karya Ulama Nusantara

Selain itu, perusahaan dinilai tidak menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan syariat Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh. 

Pasalnya, operasional pabrik PKS milik PTPN IV tetap berjalan pada waktu shalat Jumat, sehingga karyawan yang bekerja tidak dapat melaksanakan ibadah. 

"Hal ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap syariat Islam yang diatur dalam qanun Aceh," sebutnya.

Sambung Sayed, kontribusi PTPN IV terhadap pembangunan desa di sekitar wilayah HGU juga menjadi sorotan utama. 

Perusahaan tidak memberikan pelepasan lahan HGU untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, dan Posyandu, yang sangat dibutuhkan masyarakat. 

Kondisi ini diperburuk oleh dominasi vendor dari luar Aceh dalam pengadaan barang dan jasa, yang semakin menutup peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.

Baca juga: Ternyata Baim Wong Kembali Melanjutkan Proses Cerainya dari Paula Verhoeven

Kemudian laporannya, Gadjah Puteh juga menekankan pentingnya pengelolaan PTPN I dikembalikan ke Aceh dengan melibatkan putra-putri terbaik daerah dalam posisi direksi dan komisaris. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved