Berita Langsa
Usai Demo PTPN IV Regional 6, Gadjah Puteh Surati Presiden dan DPR RI, Ini Isinya
Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV Region 6 KSO (sebelumnya PTPN I) di Kota Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat Gadjah Puteh melayangkan pengaduan resmi kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, DPR RI, dan sejumlah kementerian, terkait dugaan pelanggaran dilakukan oleh PTPN IV Regional 6.
Pengaduan dilayangkan LSM Gadjah Puteh tersebut sebagai tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang sebelumnya dilakukan di depan Kantor Direksi PTPN IV Region 6 KSO (sebelumnya PTPN I) di Kota Langsa.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, kepada Serambinews.com, Rabu (15/1/2025) melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Sayed, dalam laporan pengaduan itu, Gadjah Puteh menyoroti sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai tidak hanya merugikan masyarakat Aceh, tetapi juga melanggar aturan otonomi khusus yang dijamin oleh undang-undang.
Pengelolaan tenaga kerja oleh PTPN IV dianggap mengabaikan masyarakat lokal, karena memprioritaskan karyawan dari luar Aceh, terutama untuk jabatan strategis.
Kebijakan ini mencerminkan kurangnya keberpihakan terhadap potensi putra daerah yang justru memiliki kemampuan untuk mendukung perkembangan perusahaan secara berkelanjutan.
Baca juga: Kyai NU Bedah Kitab Karya Ulama Nusantara
Selain itu, perusahaan dinilai tidak menghormati nilai-nilai kearifan lokal dan syariat Islam yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Aceh.
Pasalnya, operasional pabrik PKS milik PTPN IV tetap berjalan pada waktu shalat Jumat, sehingga karyawan yang bekerja tidak dapat melaksanakan ibadah.
"Hal ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap syariat Islam yang diatur dalam qanun Aceh," sebutnya.
Sambung Sayed, kontribusi PTPN IV terhadap pembangunan desa di sekitar wilayah HGU juga menjadi sorotan utama.
Perusahaan tidak memberikan pelepasan lahan HGU untuk pembangunan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, dan Posyandu, yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Kondisi ini diperburuk oleh dominasi vendor dari luar Aceh dalam pengadaan barang dan jasa, yang semakin menutup peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.
Baca juga: Ternyata Baim Wong Kembali Melanjutkan Proses Cerainya dari Paula Verhoeven
Kemudian laporannya, Gadjah Puteh juga menekankan pentingnya pengelolaan PTPN I dikembalikan ke Aceh dengan melibatkan putra-putri terbaik daerah dalam posisi direksi dan komisaris.
Langkah ini dianggap krusial untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berbasis pada kearifan lokal dan keberpihakan kepada masyarakat Aceh.
Menurut Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, kritik tajam terhadap PTPN IV yang dinilai tidak menghormati hak dan martabat masyarakat Aceh.
Sayed menegaskan bahwa sikap perusahaan ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai kehormatan masyarakat lokal.
“Aceh bukan hanya ladang bagi perusahaan untuk meraup keuntungan. Ini adalah tanah berdaulat dengan masyarakat yang memiliki hak untuk dihormati," sebutnya.
"Jika PTPN IV terus bersikap seperti ini, mereka harus siap menghadapi perlawanan yang lebih besar dari masyarakat Aceh,” tegas aktivis ini.
Baca juga: Air Sungai Meningkat, Tanggul Pekan Seruway Ditinggikan Pakai Karung Tanah
Meski sebelumnya pihak perusahaan melalui Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Sarjani, telah menerima delegasi dari LSM Gadjah Puteh dan elemen sipil lainnya untuk berdialog.
Namun, terang Sayed, hingga kini belum ada langkah nyata yang diambil untuk memenuhi tuntutan mereka.
LSM Gadjah Puteh berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan hak-hak masyarakat Aceh agar dihormati dan dilindungi.
LSM Gadjah Puteh juga menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti hingga hak-hak masyarakat Aceh benar-benar dipenuhi.
"Langkah kami lakukan ini adalah wujud nyata dan komitmen untuk menjaga martabat dan kehormatan masyarakat Aceh," pungkas Sayed Zahirsyah.
LSM Gadjah Puteh Demo PTPN IV Regional 6 KSO di Langsa, Ini Tuntutannya dan Tanggapan Perusahaan
Sebelumnya, Serambinews.com memberitakan puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Gajah Puteh menggelar aksi demo ke Kantor Direksi PTPN IV Regional 6 KSO (eks PTPN I Aceh), Senin (30/12/2024).
Aksi ini dikawal ketat Polres Langsa dan security perusahaan perkebunan BUMN yang berada di Kota Langsa tersebut.
Massa menggelar aksi di luar pintu pagar dan sempat membakar ban bekas, karena awalnya tidak dibolehkan masuk ke pekarangan Kantor Direksi PTPN IV Regional 6 KSO.
Kedatangan para pendemo ini disambut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 6 KSO, Sarjani, dan sejumlah pejabat perusahaan berpelat merah lainnya.
Setelah satu jam lebih melakukan aksi demonstrasi, akhirnya berapa utusan pendemo berdialog di dalam salah satu aula kantor eks PTPN I ini.
Pertama, PTPN menghambat pembangunan di desa yang berada dalam HGU miliknya.
Padahal diketahui warga desa tersebut merupakan karyawannya yang sangat membutuhkan pembangunan fasum (fadilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial), seperti rumah ibadah, sekolah, kantor desa dan Posyandu.
Kedua, kembalikan PTPN I ke Aceh.
Ketiga, prioritaskan putra daerah untuk bekerja di PTPN IV dengan kuota 70 persen - 30 persen untuk putra daerah.
Keempat, evaluasi keberadaan Region Head karena tidak menghargai kearifan lokal.
Kelima, PTPN IV melanggar HAM syariat Islam, karena Pabrik PKS Cot Girek dan Pulo Tiga tetap beroperasi pada waktu shalat Jum'at dan otomatis karyawan juga harus bekerja dan tidak bisa shalat Jum'at.
Baca juga: Menghilang Sejak Kemarin Malam, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Sungai Keureuto
Keenam, berikan kesempatan vendor lokal untuk menjadi rekanan dan tolak vendor dari luar Aceh karena rata-rata pelaksananya si mata cipit.
Ketujuh, sesuaikan pendapatan ex karyawan PTPN I dengan karyawan PTPN IV.
Kedelapan, tolak karyawan dari luar ex PTPN masuk ke Aceh.
Kesembilan, Aceh kehilangan PAD dari pajak kendaraan bermotor, disebabkan hampir semua kendaraan operasional yang digunakan berpelat BK.
Aksi demo ini menghasilkan berapa poin pernyataan sikap ditadatangani Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah, dan perwakilan PTPN IV Regional 6 KSO yakni Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Sarjani, Ketua FPRM Nasruddin, dan Tokoh Masyarakat Yoesdinur.
Ke 18 poin pernyataan sikap ini yakni,
1. Bersedia berjuang memohon kepada Menteri BUMN/pemerintah pusat untuk mengembalikan PTPN I kembali ke Aceh.
2. Bersedia Menolak Penugasan Karyawan yang dari luar ex PTPN I untuk ditempatkan di PTPN I Aceh.
3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTPN 1 Aceh ke induk PTPN karyawan tersebut.
4. Sub Holding harus memberi kepercayaan kepada karyawan ex PTPN I untuk menjadi pimpinan tertinggi di Regional 6 yaitu sebagai region head atau direksi.
5. Kembalikan Kepala Bagian Akuntansi & Keuangan, dan Kepala Bagian Teknik Pengolahan ke induk perusahaannya PTPN Lil.
6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka.
7. Hormati Syariat Islam di Aceh, waktu sholat jumat pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum shalat jumat selesai.
8. Berikan kesempatan kepada vendor lokal untuk menjadi rekanan di ex PTPN 1 Aceh dan hentikan kerja sama dengan vendor luar Aceh.
9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTPN 1 asli masyarakat yang berdomisili di Aceh dengan persentase 7544 dan dari luar Aceh hanya 2544.
10. Pelat kendaraan dinas baik yang beroperasional di kebun unit maupun kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh, sehingga pendapatan daerah Aceh dari sektor pajak dapat menguntungkan daerah Aceh.
11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.
12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1 (satu) hari dalam satu minggu.
13. Tercantum dalam Pasal 78 UU Cipta Kerja: bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi (karyawan pengolahan di pabrik kelapa sawit).
14. Merekrut anak karyawan aktif/pensiun untuk di pekerjakan dalam perusahaan.
15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan syariat Islam di Aceh diatur dalam Ganun.
16. Pensiunan ex Karyawan PTPN I wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan.
17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja/karyawan di PTPN I.
18. PTPN IV Regional VI menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut di atas kepada manajemen PTPN I.
Sementara Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 6 KSO, Sarjani, kepada pihak pendemo berjanji akan meneruskan petisi tuntutan dan pernyataan sikap tersebut kepada pimpinan PTPN IV Regional 6 KSO. (*)
Angka Kemiskinan Kota Langsa Turun 1,74 Persen, Begini Tanggapan Wali Kota |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah Asal Thailand |
![]() |
---|
Sempat Kejar-kejaran, Bea Cukai Langsa Amankan Truk Muatan Sepmor Asal Thailand di Kebun Sawit |
![]() |
---|
129 Murid SD 2 Muhammadiyah Langsa Ikuti Malam Bina Iman dan Taqwa |
![]() |
---|
TNI-Polri Kompak Jaga Keamanan Kota Langsa & Aceh Timur Lewat Patroli Rutin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.