Berita Banda Aceh

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

tujuan seleksi ini adalah untuk memastikan bahwa peserta didik memilih sekolah dengan bijak dan mengikuti seluruh tahapan

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST, DEA. 

tujuan seleksi ini adalah untuk memastikan bahwa peserta didik memilih sekolah dengan bijak dan mengikuti seluruh tahapan 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh mengumumkan mekanisme seleksi dan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Berasrama (boarding school) di Provinsi Aceh Tahun Ajaran 2025/2026 yang pendaftarannya  dimulai pada15 hingga 20 Januari 2025.

Proses pendaftaran ini dilaksanakan dengan sistem daring (online) yang dapat diakses melalui laman resmi https://ppdb.sidakota.net/.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST, DEA menyatakan bahwa tujuan seleksi ini adalah untuk memastikan bahwa peserta didik memilih sekolah dengan bijak dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan disiplin.

Baca juga: SMA Negeri Modal Bangsa Kembali Membuka Penerimaan Peserta Didik Baru

"Bagi peserta didik yang memilih SMA Modal Bangsa Aceh atau SMA 10 Fajar Harapan sebagai pilihan pertama, tidak diperkenankan untuk memilih salah satu dari kedua sekolah tersebut pada pilihan kedua," kata Marthunis di
Banda Aceh, Jumat (17/1/2025) pagi.

Marthunis mencontohkan, jika seorang peserta memilih SMA Modal Bangsa Aceh (Mosa) sebagai pilihan pertama, maka SMA 10 Fajar Harapan tidak dapat dipilih sebagai pilihan kedua. 

Jika gagal di pilihan pertama, peserta didik dapat memilih sekolah lain yang masih memiliki kuota.

Baca juga: SMAN 10 Fajar Harapan Buka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Reguler

"Jika memilih Mosa Aceh atau Fajar Harapan sebagai pilihan pertama, maka tes harus diikuti di sekolah tersebut. Jika tidak lulus, peserta dapat memilih salah satu dari 15 sekolah berasrama lain yang tersedia, dengan menggunakan skor yang diperoleh dalam tes," ujar Marthunis.

Selain itu, Marthunis mengingatkan bahwa meskipun peserta didik memiliki nilai akademik tinggi, mereka tetap harus lulus dalam tes psikologi, dan wawancara yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah. 

Kelulusan peserta didik tidak hanya ditentukan oleh hasil ujian akademik, tetapi juga oleh hasil seleksi lainnya yang wajib dilalui.

Disdik Aceh juga menegaskan komitmennya untuk mendukung Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta memastikan bahwa seluruh proses PPDB berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya penyimpangan atau gratifikasi.

Terkait pengumuman hasil tes, Marthunis menjelaskan bahwa pengumuman untuk SMA Modal Bangsa Aceh dan SMA 10 Fajar Harapan akan diumumkan pada 27 Januari 2025, sedangkan untuk sekolah-sekolah lainnya akan diumumkan pada 28 Januari 2025.

"Kami akan memastikan bahwa seluruh pengumuman dilakukan secara terstruktur dan transparan. Jika ada peserta didik yang gagal di pilihan pertama, mereka dapat memilih sekolah lain sesuai dengan kuota yang tersedia," tambah Marthunis.

Kadisdik Aceh juga menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses PPDB dan setiap peserta didik diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan tanpa ada permintaan atau pemberian di luar ketentuan yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved