Kronologi Pria Bunuh Pacar Mantan Istrinya di Majalengka, Tabrak dan Tikam Leher Korban 11 Kali

Pria berinisial WD (22) nekat menghabisi pacar mantan istrinya di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi suami bunuh istri akibat tergoda wanita lain 

SERAMBINEWS.COM, MAJALENGKA - Pria berinisial WD (22) nekat menghabisi pacar mantan istrinya di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Saat ini, WD yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, tersebut, telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

WD membunuh RA, pacar dari mantan istrinya akibat tersulut rasa cemburu.

Pelaku inisial WD (22) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, tersangka telah merencanakan menghabisi korban sejak mengetahui isi obrolan dengan mantan istrinya di Facebook.

 
Bahkan, menurut dia, tersangka juga beberapa kali sempat mengajak untuk bertemu, tetapi hal tersebut tidak digubris korban, sehingga emosinya semakin memuncak.

 
"Akhirnya, tersangka menggunakan akun wanita lain untuk berpura-pura kenalan dengan korban dan mengajak bertemu," kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (17/1/2025).

Ia mengatakan, obrolan pesan singkat WhatsApp itu pun akhirnya menyepakati lokasi dan waktu yang ditentukan untuk bertemu, yakni di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Rabu (15/1/2025) kira-kira pukul 18.30.

Saat itu, tersangka pun langsung menabrak korban yang baru tiba di lokasi yang telah ditentukan menggunakan sepeda motornya hingga terjatuh ke areal persawahan.

Tanpa banyak basa-basi, tersangka menghabisi korban menggunakan senjata tajam.

Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

 
"Kami menemukan kira-kira 11 luka tusukan senjata tajam pada leher korban. Pelaku kemudian mengambil ponselnya dan membuangnya ke sungai di dekat persawahan tersebut," ujar Indra Novianto.

Jasad korban diketahui ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di area persawahan pada Rabu (15/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

Polisi pun langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (OTK).

Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang ditemukan, polisi pun akhirnya meringkus WD di kediamannya yang berada di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (16/1/2025).

Petugas terpaksa menembak kedua kaki tersangka, karena berupaya melawan dan kabur ketika melihat kedatangan polisi di rumahnya.

Baca juga: Pria Ini Bunuh Pacar Mantan Istrinya di Majalengka, Motif Cemburu Padahal Sudah Cerai

Motif Terbakar Api Cemburu

AKBP Indra Novianto, mengatakan, cemburu menjadi motif WD sebagai tersangka,

"Jadi, setelah melihat bukti chatting (di Facebook) tersebut, tersangka langsung emosi, dan pada akhirnya berniat untuk menghabisi korban," ujar Indra Novianto.

Ia mengatakan, tersangka juga merasa belum pernah menceraikan istrinya sejak menikah siri pada 2019 hingga kini telah memiliki anak berusia kira-kira empat tahun.

Namun, dari kacamata sang istri ternyata merasa telah diabaikan, karena tersangka tidak pernah menafkahinya selama berbulan-bulan sejak bekerja di luar kota, sehingga menganggap telah bercerai.

Karenanya, menurut dia, tersangka menuding korban telah berselingkuh dengan istrinya, dan merasa emosi hingga mulai menyusun rencana untuk menghabisinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban sejak Desember 2024," kata Indra Novianto.

Hingga akhirnya, tersangka pun nekat menghabisi korban di areal persawahan menggunakan celurit, badik, dan lainnya, sehingga langsung meninggal dunia di lokasi kejadian pada Rabu (15/1/2025).

Jajarannya pun turut mengamankan barang bukti dari mulai dua unit sepeda motor, pakaian, sandal, helm, gagang celurit, sarung kujang, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati dan penjara minimal 20 tahun penjara.

 

Baca juga: Briptu Fadel Disiram Air Keras dan Dikeroyok saat Bubarkan Tawuran di Tangsel, Korban Luka di Mata

Baca juga: Sosok Abraham Michael Pembunuh Satpam Rumah Mewah Bogor, Pernah Cekik Ibunya, Anak Pengacara

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Ajak Warga Manfaatkan Mal Pelayanan Publik

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Majalengka Ringkus Pria Asal Indramayu yang Menghabisi Nyawa Pacar Mantan Istri Kurang 24 Jam

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved