Berita Kutaraja
Polresta Komit Sikat Habis Perjudian, Kapolresta: Jika Lihat Praktik Judol, Laporkan via WA Curhat
"Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tukas Kasat Reskrim.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polresta Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Tekad ini dibuktikan dengan aksi cepat Satreskrim Polresta yang menciduk tiga pelaku judi online (judol) di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/1/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menyatakan, komitmen memberantas praktik perjudian ini sesuai dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tukas Kasat Reskrim.
“Para pelaku praktik perjudian akan ditindak tegas tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kompol Fadilah.
Di sisi lain, Kasat Reskrim mengimbau, seluruh masyarakat agar tak terlibat dalam praktik serupa.
Selain itu, warga juga diminta dapat memanfaatkan layanan WA Curhat Polresta Banda Aceh melalui nomor kontak 082316851998.
"Jika ada hal serupa atau yang lain yang mengganggu Kamtibmas, silakan laporkan ke WA Curhat Polresta Banda Aceh," imbaunya.
3 pelaku judol ditangkap
Sementara itu, Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pelaku judi online di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/1/2025) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas judi online (judol) tersebut melalui “WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh” pada 14 Januari 2025 lalu.
"Usai menerima pengaduan tersebut, kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi," ujar Kompol Fadillah melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni HS (44), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa, serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
"Saat itu, mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing,” bebernya.
judi
perjudian
judi online
judol
pelaku judi online
Pelaku judi online ditangkap
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.