Berita Kutaraja

Polresta Komit Sikat Habis Perjudian, Kapolresta: Jika Lihat Praktik Judol, Laporkan via WA Curhat

"Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tukas Kasat Reskrim.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ SARA MASRONI
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli 

“Mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online," papar Kompol Fadillah. 

Saat tertangkap, petugas ikut menyita tiga unit telepon selular (ponsel) berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan.

Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang pelaku lakukan.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan," ungkap Kompol Fadillah.(*) 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved