Berita Kutaraja
Polresta Komit Sikat Habis Perjudian, Kapolresta: Jika Lihat Praktik Judol, Laporkan via WA Curhat
"Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tukas Kasat Reskrim.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
“Mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online," papar Kompol Fadillah.
Saat tertangkap, petugas ikut menyita tiga unit telepon selular (ponsel) berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan.
Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang pelaku lakukan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan," ungkap Kompol Fadillah.(*)
Tags
judi
perjudian
judi online
judol
pelaku judi online
Pelaku judi online ditangkap
Polresta Banda Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kutaraja
Tindak Lanjut Instruksi Gubernur, Dishub Imbau Sopir Stop Saat Waktu Shalat |
![]() |
---|
Dipicu Perusakan Kaca Mobil, Massa di Malaysia Keroyok & Cekik Warga Aceh hingga Tewas |
![]() |
---|
Prajurit Kodam IM ‘Sampoh Meunasah’ Gampong Lampaseh Banda Aceh |
![]() |
---|
Gawat! 34 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Beredar, Sudah Ditarik BPOM |
![]() |
---|
Mantap! Aceh Energy Akan Mulai Eksplorasi Blok Bireuen-Sigli Tahun Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.