Pria Ini Bunuh Pacar Mantan Istrinya di Majalengka, Motif Cemburu Padahal Sudah Cerai
WD (22) nekat menghabisi pacar mantan istrinya di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Jajaran Polres Majalengka meringkus pria asal Indramayu yang menghabisi nyawa pacar mantan istrinya 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan, pria berinial WD (22) itu menghabisi korban di areal persawahan Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Rabu (15/1/2025) malam.
Menurut dia, WD yang kini telah ditetapkan tersangka tersebut diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (16/1/2025).
Bahkan, petugas juga terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki tersangka, karena berupaya melawan dan kabur ketika melihat kedatangan petugas Polres Majalengka di rumahnya.
"Kami berhasil mengamankan tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian, dan saat ini masih mendalami kasusnya," kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Jumat (17/1/2025).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan jenazah pria penuh luka di areal persawahan di wilayah Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Rabu malam kira-kira pukul 19.30 WIB.
Pihaknya yang menerima laporan itu langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi jenazah korban, dan melakukan olah TKP serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Setelah meminta keterangan saksi di lokasi kejadian, petugas pun turut mendatangi kediaman korban yang juga merupakan warga Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu.
"Kami menemukan 11 luka tusukan pada tubuh korban, dan berbekal keterangan saksi kami berhasil mengetahui keberadaan tersangka kemudian mengamankannya," ujar Indra Novianto.
Indra menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata tersangka telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban sejak Desember 2024.
Jajarannya pun turut mengamankan barang bukti dari mulai dua unit sepeda motor, pakaian, sandal, helm, gagang celurit, sarung kujang, dan lainnya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Baca juga: Nasib Yusuf Sulaeman Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor Rp700 Juta, Ternyata Kontraktor
Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Judi Online di Banda Aceh, Kapolresta: Berkat Aduan Masyarakat via WA Curhat
Artikel ini telah tayang di TribunJabar
Ayah Mestinya Pelindung, Bukan Pembunuh! |
![]() |
---|
Baitul Mal Bireuen Bangun 80 Rumah Korban Kebakaran dan Duafa, Bupati dan Camat Letak Batu Pertama |
![]() |
---|
Tyler Robinson Pembunuh Charlie Kirk Mulai Disidang, Jaksa Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Bacok Anggota TNI hingga Tewas di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Bersama Kekasihnya di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Kronologi Keterlibatan Serka N dan Kopda FH Prajurit Kopassus dalam Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.