Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025, Apakah Hanya Berlaku Untuk Madrasah dan Ponpes atau Umum?
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, ada kemungkinan sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti madrasah dan pondok pesantren
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah saat ini tengah mewacanakan untuk meliburkan sekolah selama Ramadhan 1446 H atau bulan puasa 2025.
Rencana ini pun telah dibahas dan akan segera diputuskan melalui Surat Edaran (SE) Bersama, yang melibatkan Kementerian Pendidikan dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
"Sudah kami bahas tadi malam lintas Kementerian, tapi nanti pengumumannya tunggu sampai surat edarannya keluar ya," kata Mu'ti dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Mu'ti mengatakan, aturan mengenai libur sekolah selama bulan puasa tersebut akan segera diputuskan setelah Menteri Agama Nasaruddin Umar menyelesaikan kunjungan kerja di Arab Saudi.
Meski demikian, Mu'ti tidak menyebutkan kapan persisnya keputusan itu diketok.
"Mudah-mudahan dalam waktu singkat yang ada sekarang kan Pak Menteri Agama sedang dalam perjalanan dari Tanah Suci. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata dia.
Kebijakan untuk meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan sebenarnya bukan kali pertama diterapkan oleh pemerintah Indonesia.
Aturan ini sudah pernah diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Baca juga: MPU Aceh Dukung Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
Selain meliburkan sekolah selama sebulan penuh, Gus Dur mengimbau sekolah-sekolah membuat kegiatan pesantren kilat.
Tujuannya, agar para siswa dapat lebih fokus untuk belajar agama Islam.
Pada momen ini, para sekolah juga meminta siswanya untuk melaporkan kegiatan ibadah selama Ramadan, seperti tadarus hingga tarawih.
Di masa pemerintahan presiden Prabowo Subianto, wacana libur sekolah selama satu bulan penuh ini kembali muncul.
Namun apakah kebijakan ini akan berlaku untuk semua sekolah atau hanya untuk sekolah-sekolah tertentu, misalnya seperti pesantren atau madrasah ?
Penjelasan Menteri Agama
Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, ada kemungkinan sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Agama, seperti madrasah dan pondok pesantren diliburkan selama Ramadhan.
FFI Serius Persiapkan Pro Futsal League 2025/2026, Gelar Kursus Ofisial Futsal dari FIFA |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Baitul Mal Banda Aceh Buka Pendaftaran Modal Usaha 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.