Berita Politik
KIP Aceh Timur Bantah Dalil Pemohon Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum KIP Aceh Timur, Niko Kreshna AP, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025)
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024 (PHPU Bupati Aceh Timur) tidak memiliki dasar yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum KIP Aceh Timur, Niko Kreshna AP, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK tersebut merupakan bagian dari proses perkara nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam perkara ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran administratif dalam proses pemilihan.
Baca juga: Sulaiman Tole Desak PSU 58 TPS, Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur di MK
Niko menjelaskan bahwa tuduhan keterlibatan pejabat desa dan aparatur desa dalam proses pemilihan tidak dapat dibuktikan.
Ia menegaskan, sesuai Pasal 135A Undang-Undang Pemilihan, dugaan pelanggaran administratif seperti ini merupakan kewenangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Termohon tidak pernah menerima rekomendasi apapun dari Panwaslih terkait dugaan pelanggaran tersebut," ujar Niko di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Tidak ada bukti pemalsuan tanda tangan, termohon juga membantah tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen hasil rekapitulasi suara (C Hasil).
Prinsipal Termohon, Sayed Reza Fahlevi, menyatakan bahwa seluruh dokumen di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) telah ditandatangani oleh saksi dari Pemohon.
Baca juga: Siap Hadir Sebagai Pihak Terkait di MK, Tim 03 Siap Akan Beberkan Bukti Dugaan Money Politik
"Memang ada beberapa dokumen di tingkat kecamatan yang tidak ditandatangani, tetapi di tingkat TPS, seluruh dokumen telah disetujui oleh saksi Pemohon.
Hal ini menunjukkan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan tertib dan sesuai prosedur," ungkap Sayed.
Ia menambahkan, meskipun terdapat lima kecamatan, yaitu Pante Bidari, Madat, Simpang Ulim, Rantau Peureulak, dan Sungai Raya, di mana saksi Pemohon tidak menandatangani dokumen rekapitulasi, proses pleno tetap berlangsung lancar hingga tingkat kabupaten.
"Saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, saksi Pemohon menyatakan tidak menandatangani dokumen, tetapi mereka juga tidak menyampaikan keberatan apapun," tambahnya.
Baca juga: Aceh Ajukan Tambahan 59.200 Dosis Vaksin
Niko turut mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan KIP Aceh Timur Nomor 82 Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024, total suara sah tercatat sebanyak 191.681 suara.
Sementara itu, Pemohon mengklaim bahwa total suara sah hanya mencapai 191.406 suara, sehingga terdapat selisih 275 suara.
Dengan demikian, KIP Aceh Timur menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang signifikan dalam proses pemilihan.
Sidang ini menjadi langkah penting dalam menentukan keabsahan hasil pemilu di Aceh Timur.
Baca juga: Mualem Ingatkan Ketua DPR Aceh Bek Syeh Syoh
TRK: Aceh Dukung Penuh Adies Kadir Pimpin Lagi DPP MKGR Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Partai Keadilan Sejahtera Aceh Lantik Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Peringati HUT PAN, Musriadi dan Razami Dek Cut Santuni Anak Yatim & Duafa di Ilie Ulee Kareng |
![]() |
---|
Anis Matta Kembali Tunjuk Sabur Sebagai Ketua Gelora Aceh Besar |
![]() |
---|
Sah! Dicky Saputra Jadi Ketua DPW Partai Gelora Aceh, Dilantik via Virtual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.