Pria di Ponorogo Sudah Dipenjara 4 Kali, Nekat Jadi Maling Karena Kecanduan Main Ini

Sebagai informasi, TES merupakan seorang pengangguran yang terkadang mengamen atau serabutan lainnya. 

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Pelaku Curanmor berinisial TES saat dibawa ke Mapolres Ponorogo. Kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL), membuat pengangguran di Ponorogo berinisial TES (29) nekat mencuri sepeda motor. 

Aksi pencurian terbaru TES menyasar tetangganya sendiri, Novian Martin, pada 22 Desember 2024 malam lalu.

Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam, mulai uang Rp600 ribu, ponsel, sampai sepeda motor milik korban.

Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu showroom motor bekas.

Tetapi pemilik showroom curiga sebab pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.

Anggota Satreskrim Polres Ponorogo yang mengetahui hal itu pun melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku.

Atas perbuatannya ini, TES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Wisnu.

Baca juga: Ayah yang Rantai Dua Anaknya di Majalengka Menyesal, Dirantai karena Dituduh Mencuri

Kecanduan Karaoke Bareng LC

Sementara itu, pelaku TES mengaku bahwa dirinya memang kecanduan karaoke bersama LC langganannya.

“Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” jawab pelaku TES saat ditanyai Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025).

Saat ditanya lebih dalam, TES mengatakan bahwa ia ingin karaoke sendiri dengan menyewa LC.

“Karaoke sama LC, Pak,” lanjutnya.

TES mengungkapkan bahwa setiap karaoke, ia harus merogoh kocek minimal Rp1 juta.

Namun, saat tidak punya uang, dia nekat melakukan pencurian hingga berkali-kali.

“LC orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” sebut TES.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved