Berita Kutaraja

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

“Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp 308,3 miliar, dikucurkan untuk tujuh instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Kepala Program LBH Banda Aceh.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh saat melakukan pemaparan terkait data dana hibah Pemerintah Aceh yang dikucurkan kepada 7 lembaga vertikal di Aceh dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (21/1/2025). 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak Rp 308 miliar lebih, APBA untuk tujuh lembaga vertikal.

“Pemerintah Aceh mengalokasikan belanja hibah sejak tahun 2017 hingga tahun 2024, sebesar Rp 6,4 triliun, dengan rata-rata alokasi per tahun sebesar Rp 805,9 miliar,” ujarnya. 

“Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp 308,3 miliar, dikucurkan untuk tujuh instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (21/1/2025). 

Ada pun keenam lembaga vertikal yang menerima dana hibah tersebut yakni TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara Daerah (Binda), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), pengadilan, dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).

Menurut seluruh informasi, kajian tersebut diperoleh dari dokumen APBA dan Portal Pengadaan Pemerintah Aceh.

“Dari tujuh instansi tersebut, polisi mendapat alokasi terbanyak sebesar 37 persen dari total alokasi dana hibah. Kemudian disusul Kejaksaan Tinggi sebesar 27 persen, dan institusi TNI sebesar 26 persen,” ujarnya. 

Hafidh menjelaskan, jika dikelompokkan dalam jenis peruntukkannya, paling besar dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan atau rehab kantor sebanyak 53 persen. 

Kemudian fasilitas rumah dinas sebesar 19 persen, dan untuk fasilitas olahraga sebesar 15 persen. 

“Sisanya untuk belanja kendaraan dinas dan peruntukan lain-lainnya seperti pembuatan pagar, kanopi, area parkir, taman, jalan komplek perkantoran, dan lain-lain,” tuturnya. 

Hafidh menilai, pengalokasian hibah untuk instansi vertikal tersebut sangat membebani keuangaan Pemerintah Aceh. 

Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, Aceh masih merupakan provinsi termiskin di Sumatera. 

Sehingga pengalokasian dana hibah yang nominalnya cukup besar untuk lembaga vertikal tersebut tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh. 

Sebab, masih sangat banyak urusan wajib Pemerintah Aceh yang belum dicapai.

“Apalagi hibah untuk pemerintah pusat sangat tidak patut dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” papar dia. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved