Senin, 18 Mei 2026

Berita Kutaraja

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

“Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp 308,3 miliar, dikucurkan untuk tujuh instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Kepala Program LBH Banda Aceh.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
Kepala Program LBH Banda Aceh, Hafidh saat melakukan pemaparan terkait data dana hibah Pemerintah Aceh yang dikucurkan kepada 7 lembaga vertikal di Aceh dalam konferensi pers di Kantor MaTA, Selasa (21/1/2025). 

“Hal tersebut dengan tegas juga disampaikan dalam Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang isinya belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. 

Selain itu, jelas Hafidh, pemberian hibah untuk instansi vertikal di Aceh juga berpotensi menyalahi aturan. 

Hal itu merujuk pada aturan-aturan terkait hibah pemerintah daerah.

“Banyak prasyarat yang harus dipenuhi sehingga pengalokasian tersebut dianggap patut, sesuai urgensi dan kepentingan Pemerintah Aceh dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved