Berita Kutaraja
Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar
“Dari angka hibah tersebut, sebesar Rp 308,3 miliar, dikucurkan untuk tujuh instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Kepala Program LBH Banda Aceh.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
“Hal tersebut dengan tegas juga disampaikan dalam Pasal 298 ayat (4) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang isinya belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, jelas Hafidh, pemberian hibah untuk instansi vertikal di Aceh juga berpotensi menyalahi aturan.
Hal itu merujuk pada aturan-aturan terkait hibah pemerintah daerah.
“Banyak prasyarat yang harus dipenuhi sehingga pengalokasian tersebut dianggap patut, sesuai urgensi dan kepentingan Pemerintah Aceh dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” ungkapnya.(*)
Dana Hibah
instansi vertikal
dana hibah instansi vertikal
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
LBH Banda Aceh
APBA
Banda Aceh
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| PKS Aceh Gelar Pelatihan Budidaya Ayam Petelur untuk Kader dan Warga |
|
|---|
| Momentum HUT ke-821, Ramza Harli: Banda Aceh Harus Terus Berbenah |
|
|---|
| Pengelolaan “Duit Rakyat” dan Pentingnya Transparansi Anggaran |
|
|---|
| Hadapi Dampak Krisis Global, Sosiolog Sarankan Pemerintah Aceh Perkuat Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Sah! Ali Imran Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI, Jabat Danrindam IM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Program-LBH-Banda-Aceh-Hafidh-saat-melakukan-pemaparan-terkait-data-dana-hibah.jpg)