Geledah Kantor dan Rumah Kepala BGP Aceh, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen dan Perhiasan
"Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebagai upaya untuk mencegah pemusnahan barang bukti berupa aset atau barang bukti digital, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeladah terhadap Kantor Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, Rabu (22/1/2025).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasap Lubis mengatakan, penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.
Dia mengatakan, penggeledahan itu juga dalam pendalaman atas penyimpangan dan memperoleh bukti konvensional (dokumen, surat, dan tulisan) maupun bukti digital,serta penyelamatan asset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan.
"Tim penyidik telah melakukan tindakan penggeledahan berikut penyitaan dalam dugaan perkara tersebut," katanya.
Dimana kata dia, penyidik menggeledah rumah TW Kepala BGP Aceh periode 2022-2024, rumah M selaku PPK pada BG Aceh, serta kantor BGP Aceh.
Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dengan perolehan sebanyak satu Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, set perhiasan dan sejumlah uang, serta satu unit kendaraan Roda Empat.
"Selanjutnya terhadap hasil penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan serta optimalisasi penyelamatan asset tindak pidana," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.