Opini
Menggagas Lahirnya Badan Riset Daerah Aceh
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nas
Dr Ir Basri A Bakar MSi, Peneliti Ahli Madya BRIN, mantan Kepala BPTP Aceh, saat ini tinggal di Cibinong
DULU negara kita punya berbagai lembaga riset ternama, sebut saja seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan Badan Litbang lainnya yang ada di berbagai Kementerian. Kini lembaga tersebut telah melebur menjadi satu dalam satu wadah baru yang bernama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Lembaga riset ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 sebagai lembaga yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021, akhirnya BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dengan empat Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) pada 28 April 2021.
Dalam tahun yang sama, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Sejak itulah, semua lembaga penelitian ini melebur menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Artinya semua jabatan peneliti harus berada dalam wadah BRIN melalui proses integrasi.
Lembaga baru ini konon dibentuk dengan tujuan utama untuk meningkatkan koordinasi, efisiensi dan efektivitas riset serta inovasi di Indonesia, serta memastikan riset dan inovasi dapat mendukung pembangunan nasional secara lebih terintegrasi dan terfokus.
Hingga saat ini BRIN hampir berusia empat tahun dengan segala suka dukanya. Para peneliti yang sebelumnya berada di berbagai daerah, sejak 2 Januari 2025 wajib berada di homebase BRIN minimal 2 hari dalam seminggu.
Kantor homebase BRIN utama berada di beberapa lokasi yang telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan riset dan inovasi berdasarkan SK Kepala BRIN Nomor 55 tanggal 2 Januari 2025. Lokasi-lokasi homebase BRIN, yang menjadi pusat utama operasional riset, antara lain Cibinong – Bogor (Jawa Barat).
Kantor ini menjadi salah satu homebase utama BRIN, merupakan lokasi dari beberapa fasilitas riset yang sebelumnya dikelola oleh LIPI yang luas arealnya mencapai 198 ha. Lokasi kedua berada di Serpong (Tangerang Selatan, Banten), di sini terdapat fasilitas riset yang berfokus pada teknologi dan aplikasi riset, khususnya terkait dengan BPPT. Sedangkan lokasi ketiga berada di Jalan Gatot Subroto Jakarta, yang berfungsi sebagai pusat koordinasi administratif dan pengambilan kebijakan.
Menggagas BRIDA Aceh
Di Aceh sebelumnya para peneliti (periset) berada di bawah berbagai Kementerian dan pemerintah daerah terutama Bappeda. Peneliti di bawah Badan Litbangtan Kementerian Pertanian misalnya yang sebelumnya berada di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Aceh yang bergabung ke BRIN sejak 17 Juni 2022 hanya lima orang dari sekitar 20 peneliti yang ada.
Sejak Juni 2022 hingga Desember 2024 peneliti BRIN boleh bekerja secara online menerapkan Work from Anywhere (WFA) dengan target-target dan output yang ketat. Belakangan diketahui selain peneliti asal BPTP juga ada peneliti BRIN dari Kemenkes Aceh sebanyak 3 orang. Yang lain mungkin tidak berani bergabung ke BRIN dengan berbagai alasan terutama beratnya pemenuhan publish jurnal scopus.
Kebijakan kepala BRIN terhadap penempatan lebih dari 8.000 peneliti secara sentralisasi di homebase bukan tidak menuai protes dan penolakan dari peneliti berbagai provinsi, namun toh tetap belum mendapat pertimbangan dari petinggi BRIN dengan alasan ingin menjadikan BRIN sebagai Central of Exellence. Kebijakan itu menyediakan 3 opsi bagi peneliti yang tidak mau pindah ke homebase. Yakni kembali ke kementerian asal dengan jabatan bukan peneliti, atau pindah ke Pemerintah Daerah melalui BRIDA atau rela mengajukan pensiun dini.
Tentu saja keempat opsi tersebut tidak ada yang membuat nyaman para peneliti yang sebelumnya sudah eksis di daerah masing-masing. Lebih-lebih saat ini belum semua daerah terbentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) terutama Aceh. Akhirnya hampir semua peneliti dengan berat hati harus hijrah ke kantor pusat BRIN baik Cibinong, Serpong atau Jakarta, hanya sebagian kecil peneliti terutama yang berusia sepuh yang memilih pensiun dini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.